CIREBON – Badan Kesatuan Berbangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengawas Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2021 di salah satu hotel Jl. Tuparev, Kecamatan Kedawung, Cirebon, Jum’at (12/11/2021). Sebanyak 135 desa di Kabupaten Cirebon akan mengadakan pemilihan kuwu serentak pada tanggal 21 November 2021 mendatang.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menjelaskan, aturan tentang masa kampanye disaat pandemi Covid-19 ini. Kepada para calon Kuwu agar bisa menerapkan aturan kampanye seperti yang tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) pasal 70. “Dimana kampanye tidak boleh konvoi atau arak-arakan melebihi dari 30 orang. Karena dapat menimbulkan cluster Covid-19 baru. Diperbaharui juga oleh surat edaran yang dikeluarkan DPMD tentang masa kampanye yang dilakukan secara virtual,” paparnya.
Selain itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengingatkan, kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan agar selektif dalam mengambil keputusan jika terjadi pelanggaran prokes saat kampanye. “Camat itu ada Satgas, dia yang tangani dengan Muspika, dan keputusan pelanggaran prokes di Panitia Pengawas Kecamatan,” tegas Rahmat.
Sementara Hendra, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengatakan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan Pilwu 2021, aman terkendali, lancar dan sukses. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Hj. Ita Rohpitasari menegaskan, Tim Pengawas (Timwas) tingkat Kabupaten hanya akan menerima pengaduan terkait selisih surat suara, yaitu maksimal 1 persen.
Ita meminta kepada pihak Kecamatan bisa menjalankan Regulasi yang sudah ada terkait aturan Pilwu 2021. “Karena jauh-jauh hari sudah banyak binaan dan pelatihan terkait Pilwu 2021,” pintanya. Dirinya berharap, di Pilwu serentak ini tidak terjadi cluster baru Covid-19 dengan menerapkan prokes sangat ketat
“Mudah-mudahan kita semua diberi sehat wal’afiat, dan masyarakat bisa mengerti bahwa pilwu kali ini berbeda dengan sebelumnya. Karena Pilwu saat ini kita dalam keadaan pandemi,”ucap Ita. Menyinggung masalah Pilkades, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta calon kepala desa (cakades) atau Calon Kuwu (Cawu) agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.
Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) alias Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak. Di Kab Cirebon sendiri, Pilwu serentak akan digelar tanggal 21 November mendatang atau H-6 dari sekarang.
“Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades. Kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi kepala desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahan secara daring.
Menurut Gus Menteri, saat ini kades tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa. Kades hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas. Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades 2021.
Pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.
Selanjutnya, cakades dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.
Ketiga, cakades yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan dana desa untuk belanja alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades. “Penggunaan dana desa untuk pengadaan APD di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya. (dbs)