Home » Bandung » Pokok Usulan Damai Penggugat ke RS Mitra Kasih: Meninggalnya Ester Janggal, Kami Perlu Keterangan Jelas

Pokok Usulan Damai Penggugat ke RS Mitra Kasih: Meninggalnya Ester Janggal, Kami Perlu Keterangan Jelas

BANDUNG – Seyogianya hari ini, Senin, (25/10/2021) adalah sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Catur Prasetyo,S.H., M.H. seorang hakim PN Bale Bandung  yang ditunjuk sebagai hakim mediator untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, dikabarkan cuti. Sidang mediasi lanjutan akan digelar kembali Senin, (1/11/2021). 

Suasana sidang mediasi di ruang mediasi PN Bale Bandung

Pada sidang perdana mediasi, 4 Oktober 2021 lalu, Hakim Catur Prasetyo menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.”Perma 1/2016, sebelum memeriksa pokok perkaranya, wajib dimediasikan,” kata Catur Prasetyo beberapa waktu lalu.

Sesuai Perma, mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Mediator Hakim Catur Prasetyo, S.H. juga mempersilahkan dilakukannya kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. Dalam hal mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak.

Untuk kepentingan mediasi ini, pada sidang mediasi tanggal 18 Oktober 2021 lalu, kuasa hukum keluarga Alm. Gloria Ester telah mengajukan usulan mediasi secara tertulis dan sudah diserahkan kepada mediator hakim dan para tergugat pada sidang mediasi. Dalam pengantar surat mediasi itu, pihak penggugat juga menyampaikan keterangan bahwa pasien Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Ester), menjalani  operasi dan rawat inap di RS Mitra Kasih Cimahi pada hari Sabtu, (13/3/2021), pukul 12.05 WIB dan meninggal dunia pada hari Senin (15/3/2021) pukul 14.20 WIB di ruang ICU RS Mitra Kasih Cimahi atau selama 50 Jam 35 menit. 

“Selama menjalani rawat inap dalam 50 jam 35 menit, Ester mengkonsumsi 12 (dua belas) jenis obat dengan 18 (delapan belas) kali penggunaan, “kata Johnson Siregar, S.H. kuasa hukum penggugat kepada media ini di Kantor Hukum Johnson Siregar Dan Rekan (JSDR) Bandung, Jumat, (22/10/2021), lalu. Pengacara senior ini juga mengatakan bahwa pasien Ester (almarhumah) sempat ditangani 14 (empat belas) tenaga medis yang terdiri dari 9 dokter dan 5 perawat.

“Dalam hitungan waktu 50 jam 35 menit, pasien Ester ditangani dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., dr. Arief Kurniawan, Sp.An., dr. Dwi Puti, dr Rusman Shiddiq, dr. Agus Saeful, dr. Adi, dr. Indah, dr. Rudy Sukmadji, Sp.S., dr. Anni  Silitonga, Sp.S., kemudian 4 (empat) perawat wanita, yakni Zr. Marni, Zr. Rahayu, Zr. Agustini, dan Zr.Indri, serta 1 perawat pria Zr. Ari, “papar Johnson.

Melalui surat ususlan mediasi itu, Johnson juga menyampaikan kembali  penjelasan pihak RS Mitra Kasih Cimahi yang menyatakan bahwa pasien Ester meninggal akibat mengalami Disseminated IntravascularCoagulation (DIC) yang disebabkan oleh infeksi bekas operasi. Hal itu sesuai sesuai pernyataan dr. Tomi dan dr. Teguh, Sp.PD. pada pertemuan tanggal 30 Juni 2021.

Pertemuan tanggal 30 Juni 2021 itu dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat bersama Komite Medik Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi yang terdiri dari Ketua Komite Medik dr. H. Zainal Abidin, Sp.THT., Sekre taris Komite Ibu Yuli, Sub Komite Kredensial dr. SusantoTjiptosumarto, Sp.Rad., Sub Komite Etik dan Disipin dr. Rati Rarashati, ahli penyakit dalam dr. Teguh, Sp.PD., ahli anestesi dr. Fariz, Sp.An., Kasi Pelayanan Medik dr. Tomi, dan Kasi Keperawatan Zr. Pipit.

Kepada tergugat I, Direktur RS Mitra Kasih Cimahi, penggugat yang diwakili Johnson Siregar meminta Direkur RS Mitra Kasih membuat pernyataan tertullisnya tentang sebab-sebab meninggalnya pasien Ester di RS Mitra Kasih Cimahi. Johnson juga meminta Direktur RS Mtra Kasih membuat pernyataan tertulis terkait isi rekam medis (Resume) pasien Ester selama menjalani rawat jalan dan rawat Inap di RS Mitra Kasih Cimahi; dan meminta alasan dan pertimbangan pasien Ester dirawatinapkan di ruang perawatan pasca operasi, Sabtu (13/3/2021). Penggugat juga memohon adanya pernyataan tertulis dari Direktur RS Mitra Kasih tentang kondisi, kualitas, dan kelayakan pakai peralatan medis dalam rangka operasi pasien Ester di RS Mitra Kasih.

Selanjutnya diketahui bahwa dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. merupakan pensiunan perwira tinggi TNI AD dan dr. Arief Kurniawan, Sp.An yang juga perwira menengah TNI AD yang masih aktif. Keduanya berdinas di RS Dustira Cimahi milik Kementerian Pertahanan RI. “Direktur RS Mitra Kasih Cimahi ini juga kami minta untuk membuat pernyataan tertulis terkait surat perintah penugasan dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. dan dr. Arief Kurniawan, Sp.An dalam menangani pasien Ester, “kata Johnsosn Siregar. 

Selain itu, pihak penggugat juga meminta kepada tergugat II, dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. sebagai DPJP membuat pernyataan tertulis tentang rangkaian tindakan medis (operasi) hingga tindakan operasi terhadap pasien Ester di RS Mitra Kasih Cimahi. Dokter penanggungjawab pasien ini juga diminta membuat pernyataan tertulis berupa alasan dan pertimbangan pemberian obat cefixime (telan) selama 7 hari sebelum tindakan operasi kepada pasien Ester, pada Kamis (25/2/2021). Pihak penggugat juga meminta pernyataan tertulis dasar legalitas dr. Iwan Dermawan, Sp.B. sebagai DPJP melakukan tindakan pelayanan medis di RS Mitra Kasih Cimahi.

“Kami meminta pernyataan tertulis dari dr. Iwan berupa alasan dan pertimbangan tidak melakukan visite terhadap pasien Ester sejak dibawa ke ruang perawatan, Sabtu (13/3/2021)sampai dengan meninggal dunia di ruang ICU, Senin (15/3/2021), “kata Johnson Siregar didampingi Erik, S.H. dan Roberto, S.H,

Sementara itu, tergugat III, dr. Arief Kurniawan, Sp.An sebagai DPJP diminta penggugat untuk membuat pernyataan tertulis berupa alasan dan pertimbangan yang memberikan anestesi umum kepada pasien Ester. “Dr. Arief ini dimohon membuat pernyataan tertulis, apa alasan merujuk pasien Ester dalam keadaan kritis di ICU RS Mitra Kasih Cimahi untuk dipindahkan ke RS Dustira Cimahi,“ kata Johnson.

Perwira TNI AD ini juga diminta membuat pernyataan tertulisnya sebagai DPJP berupa alasan dan pertimbangan tidak melakukan visite terhadap pasien Ester sejak dibawa ke ruang perawatan, Sabtu (13/3/2021) sampai dengan meninggal dunia, Senin (15/3/2021)pukul 14.20 WIB. Yang bersangkutan juga diminta membuat pernyataan tertulis tentang dasar legalitasnya sebagai DPJP melakukan tindakan pelayanan medis di RS Mitra Kasih.

Selain kepada para tergugat, pihak penggugat juga meminta pernyataan tertulis dari para dokter dan perawat RS Mitra Kasih Cimahi,seperti dr. H. Zainal Abidin, Sp.THT. sebagai Ketua Komite Medik RS Mitra Kasih dan dr. Riezky Dadang Dady, MMRS., MHKes. Sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Mitra Kasih Cimahi. Penggugat juga meminta pernyataan tertulis dari para dokter lainnya yang menangani pasien Ester, seperti dr. Dwi Puti, dr. Rsuman Shiddiq, dr.Gus Saeful, dr. Adi, dr.Indah TTV, dr. Rudy Sukmadji, Sp.S., dan dr. Anni Silitonga, Sp.S.

“Kami juga meminta supaya ada pernyataan tertulis dari dr. Tomi sebagai Kasi Pelayanan Medik RS Mitra Kasih Cimahi mengenai apa yang dimaksud dengan dokter delegasi yang menangani pasien Ester di RS Mitra Kasih Cimahi, “tukas Johnson. Dalam usulan mediasi ini, penggugat meminta sebanyak 26 surat pernyataan tertulis lengkap dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada masing-masing surat dari para tergugat dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain permintaan pernyataan tertulis dari, penggugat juga mengajukan kerugian materil penggugat berupa biaya ambulan, acara duka, memandikan jenazah, serta gaun dan rias jenazah, juga biaya pemakaman, perbaikan makam, dan perawatan makam sebesar Rp 15.075.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). 

“Apabila pihak RS Mitra Kasih Cimahi memandang perlu dan mempunyai rasa keprihatinan terhadap penggugat atas meninggalnya Ester di RS Mitra Kasih Cimahi, maka dipersilakan memberikan uang duka semampunya, seikhlasnya, setulus hati yang tidak membebani pemikiran dan perasaan pihak RS Mitra Kasih Cimahi kepada penggugat,”tutur Johnson.

Sebelumnya diberitakan,  dalam perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ini, pihak keluarga dari pasien Ester Gloria yang ”tewas” pasca operasi kutil kecilnya oleh tenaga medis RS Mitra Kasih menggugat Direktur RS Mitra Kasih Cimahi dan 2 orang dokternya sebagai dokter Penanggungjawab pasien (DPJP) melalui PN Bale Bandung.

“Sedari awal kami ‘kan ingin adanya keterangan yang jelas dan sahih atas kematian cucu kami Gloria Ester dari pihak RS Mitra Kasih Cimahi. Hingga saat ini, di benak kami semua keluarga besar, masih diselimuti suatu perasaan yang aneh dan janggal, bagaimana bisa, karena sekedar pengangkatan kutil kecil di tumit kaki kanannya itu,  cucu kami tersebut harus meninggal dunia, “kata Demak Siregar di Bandung kepada media ini, Senin, 25/10/2021. (des)

Ditulis oleh Desmanjon Purba, S.S., (reporter www.jabarpublisher.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*