BANDUNG – Kasus korupsi Kementrian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) semakin terang, karena tinggal menetapkan tersangka. Hal tersebut seiring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaikan status dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dari penyelidikan ke penyidikan.
Tentu saja korupsi yang dilakukan oknum pejabat tersebut menggasak uang negara miliaran rupiah tersebut akan segera ditetapkan tersangka, ditahan lalu disidangkan di pengadilan. “Penyidikan sudah. Tapi belum penentuan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana melalui Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya kepada wartawan, belum lama ini.
Dijelaskan, belum ditetapkannya tersangka lantaran proses penyidikan sejauh ini masih berjalan. Penyidik Kejati Jabar masih melakukan penghitungan kerugian negara hingga pemeriksaan saksi-saksi. “Penanganan perkara tersebut pada saat ini dalam pemeriksaan saksi – saksi,” kata dia.
Penyidik Kejati Jabar mengungkap modus operandi yang dilakukan dalam perkara tersebut. Korupsi dana BOS ini dilakukan baik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) maupun di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kasus ini bermula dari temuan saat Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke Madrasah di Jabar tahun 2018.
Madrasah penerima anggarannya disalurkan melalui DIPA Kemenag Kota dan Kabupaten untuk membiayai penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, try out dan ujian akhir Madrasah berstandar nasional. “Bahwa untuk kegiatan tersebut madrasah baik MI dan MTs telah diarahkan oleh pengurus KKMI dan KKMTs Kab/Kota serta KKM Provinsi Jawa Barat untuk menunjuk perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal ujian,” tuturnya.
Dari hasil rapat, ditentukan perusahaan yang melakukan pembuatan soal ujian dengan disepakati nilai harga soal ujian. Berdasarkan kesepakatan juga, pihak KKM (kelompok kerja madrasah) akan mendapatkan fee atau cash back dari perusahaan percetakan naskah ujian. Fee tersebut diduga secara keseluruhan KKM Ibtidaiyah (KKM) sebesar Rp 6.258.287.000 dan untuk KKM Tsanawiyah (KKMTs) Jabar sebesar Rp 10.466.187.500.
“Bahwa dengan adanya pemberian fee tersebut dengan demikian telah terjadi penyelewengan keuangan negara dengan memanipulasi nilai harga naskah ujian. Bahwa diduga telah terjadi kerugian Negara dalam penyaluran dana BOS ke Madrasah dalam wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 16 miliar. (des/red)