Home » Headline » Tawaran ASN Polri Masih Ngambang, Eks Pegawai KPK Pilih Bisnis Hingga Jadi Kuli

Tawaran ASN Polri Masih Ngambang, Eks Pegawai KPK Pilih Bisnis Hingga Jadi Kuli

JAKARTA – Sebanyak 57 pegawai KPK telah dipecat akhir September lalu. Disisi lain, tawaran mereka untuk menjadi ASN di Polri juga masih abu-abu alias masih dibahas meski Presiden RI telah menyetujuinya. Mengingat hidup harus teap berjalan dan dapur harus tetap ngebul, para pegawai eks KPK pun banting setir untuk bertahan hidup. Beragam pekerjaan dan profesi pun digeluti, ada yang mencari pekerjaan baru ada yang memilih berbisnis. Lebih menyesakkannya lagi, ada juga yang bekerja serabutan bahkan menjadi kuli bangunan.

Ada juga yang masih beruntung, mereka memilih untuk membuka bisnis kuliner, seperti yang dilakukan oleh Juliandi Tigor Simanjuntak. Mantan Fungsional Biro Hukum KPK tersebut membuka bisnis nasi goreng di daerah Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, ada juga yang membuka bisnis kuliner olahan daging, kue, sambal, masakan rumah, dan camilan. Salah satu mantan pegawai KPK yang beralih ke bisnis kuliner adalah Tata Khoiriyah.

Menurutnya banyak rekan yang beralih membuka usaha, ada juga yang bekerja serabutan menjadi kuli bangunan. “Karena hidup harus dijalani, seberat apa pun tantangannya,” katanya melalui akun Twitter @tatakhoiriyah, Senin (11/10/2021). Tata menceritakan bagaimana pegawai yang diberhentikan secara tidak adil oleh Ketua KPK Firli Bahruri dan kawan-kawan tersebut.

Masih Abu-abu

Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap soal rencana perekrutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rosmala Aritonang mengakui pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Polri untuk membahas perekrutan tersebut. 

Namun, ia mengaku belum mendengar ada eks pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut. “Kalau pertemuan memang ada, tapi soal pegawai sudah menerima saya belum dengar,” ujar Rasamala ketika dikonfirmasi, Senin (11/10/2021). Sepanjang pengetahuannya, proses rekrutmen masih dalam tahap penyusunan konsep hukum.  Menurutnya, para eks pegawai KPK bakal menentukan sikap apabila segala hal mengenai mekanisme perekrutan dirampungkan.

“Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan ya,” kata Rasamala. Ia pun mengungkapkan, hingga kini ke-57 mantan pegawai KPK masih terus intensif melakukan komunikasi antarsatu sama lain. “Kalau internal 57 intensif terus berkomunikasi,” jelasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Listyo juga disebut telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana perekrutan itu dan telah disetujui Jokowi. Perwakilan 57 pegawai KPK pun telah melakukan pertemuan dengan Tim Polri pada 4 Oktober 2021. Namun, pertemuan perdana itu disebut masih sebatas perkenalan dan membicarakan perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan mereka diberhentikan dengan hormat dari KPK. (jay/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*