CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) buka suara dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda tahapan pemilihan kuwu (Pilwu/Pilkades) selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Sekretaris Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Ahmad Hudori mengklaim pihak pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon yang akan melakukan pemilihan kuwu (Pilwu) tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, keputusan menunda Pilkades atau Pilkada merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika ada keputusan untuk menunda tahapan pemilihan kuwu, maka Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon menunggu adanya surat edaran berikutnya. “Bahwa ada keputusan untuk menunda tahapan pilwu serentak selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, maka Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Ahmad Khudori Senin (12/7/2021).
Saat disinggung adanya kemungkinan pemilihan Kuwu serentak bisa dilakukan usai PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berakhir 20 Juli nanti, Ahmad Khudori mengklaim penundaan pemilihan kuwu sampai pandemi berakhir. “Terkait sampai kapan penundaan pilwu ini tertulis dalam surat edaran Kemendagri sampai pandemi berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengaku belum ada penetapan jadwal tahapan pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon “Menunggu perkembangan pandemi,” singkat Kadis DPMD Kabupaten Cirebon tersebut. Sebelumnya beredar Surat Intruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 5 Juli 2021 dengan nomor 141/3170/BPD dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se- Jawa dan Bali, yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se Jawa dan Bali. Adapun isi dari intruksi Kemendagri tersebut sebagai berikut.
Sehubungan dengan meningkatnya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 khususnya di wilayah Jawa dan Bali, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa “Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”
2. Selanjutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diktum kesepuluh huruf a mengatur bahwa “dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”
3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami minta kepada Saudara/i untuk mengambil langkah sebagai berikut.
a. Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulisi kampanye calon pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. b. Selanjutnya proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. d. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan Serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing. e. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah Saudara/i.
Demikian isi surat intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo dan ditembuskan kepada sejumlah Menteri diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan), Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan lain-lain. (red)