Home » Bekasi » Camat Muaragembong Himbau Semua Elemen Terlibat Cegah Covid-19

Camat Muaragembong Himbau Semua Elemen Terlibat Cegah Covid-19


BEKASI – Meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 membuat pemerintah pusat menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. Menyikapi hal itu, Camat Muaragembong Lukman Hakim juga melakukan langkah-langkah strategis demi keselamatan warganya dari dampak penyebaran virus yang mematikan ini. 
Dirinya menghimbau semua elemen dari mulai tingkat RT, RW, Kadus hingga pemerintahan desa agar terlibat aktif dan berperan serta untuk mensosialisasikan bahaya Covid-19 dan melakukan upaya pencegahan bersama-sama. 

“Kami Satgas Covid-19 Kecamatan Muaragembong minta agar semua pihak harus bergerak. Menjaga hal-hal yang bisa dimungkinkan menjadi potensi penularan wabah ini. Kalo bukan kita yang menjaga ya siapa lagi? Kesehatan sangat mahal. Sudah terbukti banyak korban meninggal akibat covid,” ujarnya. 

Dijelaskan, Satgas Covid-19 Muaragembong bergerak melakukan operasi yustisi, penyekatan batas wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, dan memberhentikan aktifitas pemancing serta melakukan vaksinasi massal kepada warga Muaragembong. 

“Alhamdulillah berkat upaya dan kerja keras semua elemen di Muaragembong, sampai hari ini belum ada laporan peningkatan kasus warga yang terpapar Corona,” jelas mantan Kepala Bidang Pasar itu. 

Untuk diketahui, sebelumnya sempat beredar informasi yang mengatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan Indonesia sebagai negara A1 atau high risk Covid-19. Indonesia disandingkan dengan beberapa negara lain seperti India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika. Tak hanya melalui pesan WhatsApp, kabar ini juga beredar di media sosial Facebook.

Berdasarkan penelusuran, dapat dipastikan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara.

“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” kata Nadia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Menurut dia, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.

“Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005,” ujar dia.

“Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” lanjut Nadia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*