JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru. Salah satu ketentuan di dalamnya menyebutkan, penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor didasarkan pada kapasitas CC kendaraan.
Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir tahun 2021. “Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.
Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut? Golongan SIM C Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut: SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC. SIM CI: berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik. Sedangkan SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni: 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII. Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan: Memiliki SIM C SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan: Memiliki SIM CI SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. (red)