Home » Uncategorized » 2021 Ini, Bapenda Targetkan PAD Rp 2,5 Triliun

2021 Ini, Bapenda Targetkan PAD Rp 2,5 Triliun

BEKASI – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik itu pelayanan publik maupun pembangunan.

Jadi, semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.

Untuk mewujudkan semua itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2021 ini sebesar Rp2,5 triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Akam Muharam kepada FORMENEWS.ID diruang kerjanya. “Target Rp2,5 triliun tersebut bersumber pajak yakni, pajak perhotelan, pajak reklame, pajak restoran, pajak sarang burung walet, PPHTB, PPB, pajak hiburan, pajak parkir, pajak lampu jalan dan lain-lainnya,” kata Akam.

Sementara itu Akam juga menjelaskan pada pendapatan di 2020 lalu, meskipun berada dalam situasi dan kondisi pandemi COVID-19, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi  pada tahun anggaran 2020 lalu, melebihi target yakni 107,45persen. “Alhamdulillah, Walapun target PAD tahun 2020, sebesar Rp2,1 triliun dalam situasi masa pademi, sedangakan realisasi sampai akhir 2020 lalu, tercapai Rp2,3 triliun atau melebihi target. Jika dipersentasikan jumlahnya mencapai 107,45%,” kata Akam.

Meskipun sudah melampaui target, sejumlah sektor pajak dan sektor restibusi yang berkontribusi untuk PAD masih berada di bawah target awal karena adanya pandemi Covid-19 antara lain pajak-pajak tersebut, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, “Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB dan BPHTB  memang yang paling diandalkan. Jadi disatu sisi ada sekor yang turun disatu sisi ada sektor pajak yang memenuhi target,” jelas dia.

Akam mengungkapkan, meskipun tahun 2021 masih kondisi pandemi COVID-19, Pihaknya optimis akan mencapai target PAD tahun ini. Pihaknya akan berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi.

“Harapan kami, khususnya Bapenda di tahun 2021 terhadap realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kita juga melakukan berbagai upaya- upaya inovasi untuk memenuhi target tersebut,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, untuk memenuhi target tersebut pihaknya melakukan beberapa cara. Di antaranya dengan mendistribusikan lebih awal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.

“Saat ini (SPPT dan PBB-P2) sudah didistribusikan kepada masyarakat,” kata Herman.

Herman optimistis dengan cara pendistribusian lebih awal bisa memenuhi target pendapatan dari sektor pajak daerah. Karena masyarakat memiliki waktu yang cukup lama untuk membayar pajak setelah menerima surat pemberitahuan pajak.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Pendapatan dari sektor pajak daerah, lanjut Herman, memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Yakni sekitar 20 persen.

Oleh sebab itu, Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” katanya.

Dikatakan Herman, pencetakan SPPT melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

“Meskipun masih dalam keadaan pandemi, kewajiban membayar pajak menjadi kesadaran masyarakat. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Khususnya di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tle)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*