Home » Bekasi » Terancam Pasal Berlapis, Panitia PTSL Desa Lenggahsari Kembali Dilaporkan

Terancam Pasal Berlapis, Panitia PTSL Desa Lenggahsari Kembali Dilaporkan

BEKASI – Merasa ditipu oleh panitia Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2020, warga Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (24/05/2021).

Warga merasa kesal lantaran sertipikat tanah miliknya tidak selesai di hingga tahun 2021 ini. Bahkan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar pengajuan sertipikat PTSL tidak juga dikembalikan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sedikitnya 1200 lebih bidang sertifikat tanah milik warga tidak terselesaikan. Oleh sebab itu, kejadian tersebut kembali laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana, Penipuan dan Penggelapan atas pengajuan program PTSL tahun 2020.

Salah seorang warga, Samin bin Naja (61) mengatakan, ini adalah laporan kedua setelah sebelumnya mereka juga melaporkan atas dugaan tindak pidana Pungutan Liar program PTSL. Pelaporan kedua kali ini, dikatakan Samin bin Naja (61) atas dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat tanah atau AJB, yang sebelumnya dimohonkan untuk pengajuan sertipikat PTSL, namun tidak kunjung selesai.

“Kami sudah merasa dibohongi oleh pihak Panitia Desa, data serta uang sudah di ambil oleh Panitia, namun hingga tahun 2021 sertipikat kami tidak selesai, oleh sebab itu kami laporkan kembali ke Polda Metro Jaya atas dugaan, tindak pidana Pinipuan serta Penggelapan,” ungkap Samin kepada jabarpublisher.com di halaman Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dugaan Praktek Pungli PTSL Lenggahsari Dilaporkan ke Polda

Dirinya menjelaskan, sebelumnya dengan kisruhnya terkait Pungutan Liar (Pungli) program PTSL di Desa Lenggah Sari, sejumlah warga bersama beberapa perangkat desa yang juga panitia PTSL, dipanggil dan dimediasi oleh pihak Polsek Cabangbungin.

“Tepatnya tanggal 8 Maret 2021 saya ditelpon oleh pihak Polsek Cabangbungin dan disuruh datang ke Polsek, ternyata di sana sudah ada beberapa perangkat desa seperti Sujana, Suharto dan Sekertaris Desa Sirodjudin,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut lanjut Samin, dilakukanlah mediasi antara warga dan pihak desa, dengan dituangkan dalam surat pernyataan yang berisi akan menyelesaikan sejumlah sertipikat pengajuan PTSL pada 4 April 2021 dan tahun anggaran 2021. Namun ternyata dikatakan Samin, tanggal 9 April 2021, dirinya mendapatkan informasi dari BPN Kabupaten Bekasi, bahwa Kuota PTSL Desa Lenggah Sari hanya 1777. Total dari kuota tersebut sudah selesai semua dan sudah di bagikan.

“Oleh sebab itu kami laporkan kembali kejadian ini ke Polda Metro Jaya agar para oknum perangkat desa dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Nato (54) yang juga korban PTSL Desa Lenggah Sari pun ikut melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, lantaran sertipikat serta uang pungutan yang mengatasnamakan biaya PTSL tidak kunjung selesai.

“Kejadian ini juga kami laporkan lantaran Sertipikat PTSL miliknya serta keluarganya tidak kunjung selesai, AJB asli miliknya pun masi tertahan di panitia desa,” ujar Nato kepada jabarpublisher.com.

Selain ke Polda Metro Jaya, dijelaskan Nato pihaknya pun mengadukan hal ini ke Direktorat Jendral Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kemeterian ATR/BPN di lantai 3 kantor Kementerian. Pelaporan tersebut pun mendapatkan respon baik dari pihak Direktorat.

“Kementerian akan merekomendasikan serta memberikan tembusan ke pihak Penegak Hukum, serta BPN Propinsi dan Kabupaten untuk segera melakukan langkah hukum, terhadap oknum yang mencari ke untungan dalam program PTSL,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, serta Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, dapat menindak tegas oknum perangkat desa yang mencari keuntungan, dengan mengorbankan masyarakat demi keuntungan pribadi. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*