Home » Bandung » BPK Jabar Serahkan LHP 2020 Kepada Enam Daerah

BPK Jabar Serahkan LHP 2020 Kepada Enam Daerah

BANDUNG – Mengawali bulan Syawal, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan serangkaian acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2021 atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Penyerahan LHP BPK dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap pandemi COVID-19 sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dalam beberapa tahap mulai dari Selasa, 18 Mei 2021.

Sampai dengan Rabu (19/5), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan enam LHP BPK atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, yaitu Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Penyerahan LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA (Aust) kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wakil Kepala Daerah. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium Lt.5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch Toha No. 164 Bandung.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Permasalahan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan LKPD TA 2020 di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya adalah permasalahan dalam pengadaan barang jasa yang menimbulkan kelebihan pembayaran; permasalahan aset tetap, baik terkait pengelolaan maupun penatausahaannya; permasalahan dalam hal kesalahan penganggaran; permasalahan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum dipungut; permasalahan pengelolaan rekening atas nama pemerintah daerah; permasalahan pengelolaan PBB P2 khususnya piutang hasil pelimpahan KPP yang belum divalidasi; pembayaran iuran PBI yang belum didukung dengan data kependudukan yang handal; dan pertanggungjawaban hibah dan bansos yang tidak sesuai ketentuan.

Namun demikian, permasalahan-permasalahan tersebut nilainya tidak material sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada keenam Pemerintah Daerah tersebut. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. (rls/hms/bpk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*