BANTUAN Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair pada Mei 2021. Melihat kesuksesan program bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk kembali mengucurkan pada tahun 2021. Sejumlah database pun diperbaharui setelah lebaran. Seperti disampaikan Thika, salah seorang penerima asal Kec Gebang, Kab Cirebon.
Cek penerima BPUM, Klik >>> BRI BPUM
“Waktu sebelum lebaran saya cek belum terdaftar, pas tadi malam cek lagi tahu-tahu terdaftar. Alhamdulillah bisa untuk tambah modal usaha pakaian di toko saya. Terima kasih BRI dan Pak Presiden,” ujar wanita yang menggeluti bisnis aneka pakaian ini, Jumat (21/5/2021). Ibu dari dua anak ini menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua Ia mendapatkan bantuan tersebut. “Ya tahun lalu Rp 2,4 juta, tahun ini Rp 1,2 juta.” imbuh owner Butik Devan Shop ini.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso telah menegaskan bahwa dan BPUM itu murni dana hibah dari pemerintah, bukan pinjaman bank sejenis KUR dan sebagainya. Sunarso telah dana BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bukan pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan oleh penerima.
“Yang ramai di masyarakat dan sangat membantu masyarakat yaitu bantuan produktif untuk usaha mikro itu bukan kredit. bener-bener memang bantuan dari pemerintah,” kata dia. Kata Sunarso, dalam hal penyaluran dana BPUM, BRI hanya bertindak sebatas menyukseskan program hibah pemerintah terhadap kelompok UKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan demikian, penerima BPUM dipastikan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang diterima. “Ini tidak dicatat di neraca bank, bank hanya menyalurkan saja. Itu BPUM, BRI (hanya) menyalurkan,” tegas Sunarso. Sunarso mengungkapkan, pada tahun 2020 realisasi penyaluran BPUM mencapai Rp 18,6 triliun. Nilai tersebut telah dinikmati oleh 7,7 juta debitur pelaku UMKM.
Kini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada tahun 2021 ini. Untuk mendapatkannya, kita perlu mengecek nama kita di dalam daftar program.
Pada tahun 2021 program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu Rpa. 2,4 juta. Namun, BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya. Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku UMKM penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (red)