TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, Basri Budi Utomo (57 tahun), pada Senin, 17 Mei 2021 sore. Penahanan tersebut dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota Tegal.
Kasus ini bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712, Letkol Infanteri Sutan Padapotan Siregar, pada 24 Februari 2021 lalu.
Atas postingannya, Dandim 0712 Tegal melaporkan Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo tersebut ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE dan transaksi elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, tersangka ditahan karena ancaman hukumnya 9 tahun penjara.“Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, kami titip di rutan polres,” katanya.
Diwawancara terpisah, tersangka Basri yang juga seorang mantan Anggota DPRD Kota Pekalongan menyebut penahanan ini terkait pencemaran nama baik. Dia mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 dan mengunggah status soal kasus ini di media sosial Facebook.
“Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya, saya melaporkan koruptor saya ditahan nggak ada masalah. Saya sudah pasang badan sampai di mana saya layani,” kata Basri sambil memasuki mobil menuju Polres Tegal. (red)