BEKASI – Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan kesehatan antigen dan sosialisasi kepada pemudik sebelum diberlakukannya larangan mudik tanggal 06-17 Mei 2021.
Giat tersebut dilaksanakan di perbatasan Bekasi-Karawang, Jalan Raya Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/04/2021) siang.
Pemudik asal Banyumas, Jawa Tengah, Darso mengakui, sudah mengetahui pelarangan pemerintah untuk pemudik. Namun, sebelum diberlakukannya larangan mudik, dirinya masih diperbolehkan mudik asalkan harus mendaftar untuk diperiksa kesehatan antigen dengan cara diswab.
“Untuk larangan mudik saya sudah tahu, sebelum tanggal 6 itu diperbolehkan. Namun setelah tanggal 6 itu total dari daerah maupun dari Jakarta tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Selain itu, petugas mengarahkan para pemudik untuk diperiksa kesehatan dengan cara Swab sebelum pulang mudik. Petugas juga melakukan penyekatan dengan sasaran kendaraan-kendaraan Travel.
Di samping itu, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini meninjau dan mengecek lokasi penyekatan, dimana ada 31 lokasi, diantaranya 17 lokasi untuk dilakukan Cek Poin, 14 Pos penyekatan yang akan dilalui masyarakat melakukan perjalanan dalam negeri. Dimana jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengecek kesiapan pos penyekatan bagi untuk antisipasi mudik lebaran yang dilarang pemerintah.
Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto mengatakan, pada saat mulai diberlakukannya Ops Ketupat yang berlangsung selama 14 hari terhitung, tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, bagi pelaku perjalanan dalam negeri para pengendara yang hendak melakukan perjalanan mudik akan diberhentikan dan menyuruh memutar balik kendaraaanya.
‘Sesuai Anddendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, upaya pengedalian penyebaran Covid-19, bila mana terlihat bagi pengendara terutama travel gelap yang masih membandel akan dilakukan penindakkan, hukuman kurangan penjara dan denda,” tukas Kombes Pol Marsudianto.
“Ada dua pos penyekatan terakhir pertama Jalur Tol Cikarang Barat, dan yang kedua perbatasan Bekasi-Karawang,” tambahnya.
Menurutnya, Pos penyekatan perbatasan
Bekasi-Karawang titik pertahanan terakhir bagi pengendara yang melakukan perjalanan dalam negeri.
“Misalkan ada pengendara melewati jalur-jalur penyekatan yang dilewati lolos, maka di jalur terakhir inilah tidak akan lolos, pasti akan diputar balik bagi pelaku perjalanan dalam negeri,” pungkasnya. (Jar)