Home » Cirebon » Bupati Indramayu Gagalkan Cita-cita 18 PNS Jadi Kuwu

Bupati Indramayu Gagalkan Cita-cita 18 PNS Jadi Kuwu

INDRAMAYU – Sedikitnya ada 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2021. Dan dipastikan niatan itu kandas seiring diterbitkannya surat Bupati Indramayu Nomor: 800/312-BKPSDM tentang Ijin Pencalonan Kuwu PNS pada Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Tahun 2021.

Dalam surat itu disebutkan 1. Berdasarkan UU nomor: 5/2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor: 5/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu, dalam pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan mengingat kurangnya tenaga PNS, banyak jabatan structural dan fungsional yang kosong serta untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Indramayu maka ijin Pencalonan Kuwu PNS pada Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 belum dapat kami setujui.

Salah satu balon kuwu mengaku kecewa karena tekadnya untuk mencalonkan diri pada pesta demokrasi enam tahunan didesanya harus gagal karena sepucuk surat sang kepala daerah. Ia juga mempertanyakan kenapa tidak dari dulu-dulu adanya larangan itu.

Ia menyimpulkan kalimat “belum dapat kami setujui” sama saja dengan melarang ASN maju pilwu. “Kenapa tidak dari awal-awal kalau PNS/ASN tidak boleh maju Pilwu. Saya sudah mempersiapkan segala sesuatuanya termasuk persyaratan dan tingal menunggu ijin tertulis dari bupati. Saya sangat kecewa sekali namun mau apa lagi, aturannya seperti itu,” keluh salah satu balon Kuwu ASN yang memgaku telah menghabiskan banyak biaya untuk mempersiapkan persyaratannya.

Surat Edaran Dicap Telat

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam SH Kn mengatakan, surat tentang ijin PNS pada pencalonan di Pilwu 2021 itu dinilai terlambat dikeluarkan. Karena PNS yang mendaftar sebagai bakal calon kuwu dipastikan sudah mempersiapkan, bahkan mengeluarkan biaya seperti untuk melengkapi berkas persyaratan dan lainnya.

“Surat ijin dari bupati tersebut sangat terlambat keluarnya, karena tahapan pilwu sudah berjalan. Meskipun belum ditetapkan, untuk jadi bakal calon mereka sudah mengeluarkan banyak biaya dan tenaga,” jelasnya.

Menurut politisi PKB ini, apabila larangannya berkaitan dengan yang menjadi dasar dalam surat tersebut, semestinya surat dikeluarkan di awal sebelum tahapan dimulai. Bahkan perlu tertuang dalam regulasi yang jelas. “Seharusnya larangan tersebut di keluarkan sebelum proses pendaftaran bakal calon kuwu dibuka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto belum memberikan pernyataan resmi terkait surat bupati tersebut. Sedangkan tahapan pilwu sudah melangsungkan proses verifikasi dan klarifikasi berkas persyaratan bakal calon. (red/pik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*