JAKARTA – Akhirnya, Polri meralat pernyataan soal diperbolehkan mudik sebelum tanggal 6 Mei atau sebelum aturan pelarangan mudik lebaran yang dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan masyarakat untuk curi start mudik sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut.
“Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Ia menyampaikan masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19,” pungkas dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
“Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021. “Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” jelas dia. (dbs/trb)