Home » Info Jabar » Cewek Open BO, Preman, Hingga Penjudi ‘Di-display’ Polisi

Cewek Open BO, Preman, Hingga Penjudi ‘Di-display’ Polisi

KARAWANG – Sebanyak 59 orang pelaku kejahatan di Kabupaten Karawang diamankan Satreskrim Polres Karawang dalam kurun waktu 10 hari (4 April hingga 13 April 2021).

Sekitar 19 orang diantaranya merupakan cewek-cewek Open BO atau Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang dipamerkan di Mapolres Karawang menjelang bulan suci ramadhan.

Kemudian, 23 orang merupakan pelaku perjudian togel, judi online, dadu upluk hingga sabung ayam. 4 orang merupakan pelaku kejahatan jalanan (curanmor) dan 13 orang lainnya adalah pelaku premanisme.

“Semua pelaku tindak kejahatan ini hasil Ops Pekat Lodaya 2021, dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, saat menggelar rilis kepasa awak media, Senin (12/4/2021).

Dijelaskan Kapolres,  Ops Pekat Lodaya 2021 menyasar sejumlah penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan atau geng motor, pedagang miras hingga premanisme.

Untuk modus operansi prostitusi online dilakukan dengan modus BO melalui aplikasi Chat. Kemudian melakukan praktek prostitusi di dalam kamar kos-kosan atau kontrakan.

Sementara untuk pelaku kejahatan jalanan, modus yang dilakukan adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kunci Palsu (Letter T).

Sedangkan untuk pelaku premanisme, modus yang dilakukan para pelaku adalah meminta uang kepada pengendara yang sedang berhenti di lampu merah. Ada juga yang melakukan penganiayaan saat menarik retribusi di Pasar Cikampek.

Disambung kapolres, sejumlah barangbukti yang diamankan dari 59 orang pelaku kejahatan ini diantaranya : barang bukti prostitusi onlie yaitu uang tunai Rp 4.106.000, empat buah kunci kontrakan, dua buah tas, tujuh buah handphone berbagai merk dan tiga bungkus alat kontrasepsi (kondom, red).

Sedangkan untuk barangbukti hasil perjudian, petugas mengamankan tiga buah dadu, dua ekor ayam aduan, satu lembar sekat aduan, tiga buah jam dinding, satu buah alat pengocok dadu kupluk, satu lembar alas permainan dadu, 16 lembar kupon togel dan sebuah buku rekap.

Sementara untuk barangbuki kejahatan curanmor, yaitu 25 unit kendaraan roda dua (R2), satu lembar STNK, 7 buah kunci letter T, satu buah linggis, dua buah pahat dan satu kunci kontak kendaraan.

Ke 59 orang pelaku kejahatan ini disangkakan berbagai pasal pidana berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

Untuk prostitusi dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, untuk perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 hingga 10 tahun kurungan penjara, pelaku judi online dikenai Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

“Untuk pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk pelaku premanisme dikenakan Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tandas kapolres. (adk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*