Home » Bekasi » BPN : Kuota PTSL Desa Lenggahsari Hanya 1700 an, 2021 Belum Ada Lagi

BPN : Kuota PTSL Desa Lenggahsari Hanya 1700 an, 2021 Belum Ada Lagi

Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Muhammad Darjat Supriatna (kanan). (Foto : fal)

BEKASI – Kuota pengajuan untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin hanya berkisar 1700 an. Demikian dikatakan Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Muhammad Darjat Supriatna kepada jabarpublisher.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/03/2021).

“Untuk 2021 sudah tidak ada kuota lagi. Tahun kemarin (2020_red), kuotanya sekitar 1700 an. Dan sudah selesai semua. Sertifikat sudah diberikan ke pihak desa. Tahun ini, di Kecamatan Cabangbungin hanya Desa Lenggah Jaya, desa lain tidak mendapat kuota,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, BPN hanya menerbitkan sertifikat sesuai kuota yang ditentukan. Jika ada warga yang sudah mengajukan namun belum terbit sertifikat, pihaknya mempersilahkan agar warga menanyakan ke pihak desa.

“Setiap desa tidak sama kuotanya. Masing-masing berbeda. Khusus Desa Lenggah Jaya tahun 2020 memang tidak dapat kuota. Makanya tahun 2021 ini prioritas untuk desa tersebut dengan kuota 1200 sekian,” jelasnya.

Terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat, masih kata dia, hanya Rp.150 ribu. Biaya tersebut adalah biaya untuk persiapan pembuatan Sertifikat PTSL, seperti yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PTSL.

Baca : https://www.jabarpublisher.com/index.php/2021/03/05/sekdes-lenggahsari-benarkan-adanya-pungli-ptsl-raup-hingga-ratusan-juta-rupiah/

Bahkan saat sosialisasi dan pembentukan panitia desa, lanjut dia, mereka disumpah. Pihaknya pun tidak lupa mengintruksikan bahkan melarang keras adanya pungutan melebihi dari ketentuan SKB 3 Menteri.

“Namun lagi-lagi ada saja oknum yang memanfaatkan situasi, demi mencari keuntungan pribadi di masa pandemi Covid 19 seperti saat ini, ini yang membuat saya miris,” tukasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pengajuan Desa Lenggahsari 3000 an bidang sertifikat. Namun karena kuota sudah dibatasi, maka sisanya harus menelan pil pahit. Karena kemungkinan memperoleh sertifikat melalui jalur program PTSL sudah tidak mungkin diproses di tahun ini.

“Mungkin nanti bisa di 2022, 2023 atau 2024. Itu pun kalau memang masih ada dan mendapatkan kuotanya. Kami tidak bisa memastikan karena ini program Pemerintah Pusat, yah itu juga kalo Presidennya masih ada, kalau sudah ganti yah saya gak tau, ini kan program Presiden RI,” pungkasnya. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*