BEKASI – Lagi – lagi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menunda persidangan perkara pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan, Sidang yang agendanya digelar hari ini, Kamis (18/3/2021) adalah pembacaan putusan majelis hakim atau vonis. Namun PN Cikarang menunda hingga pekan depan.
Juru Bicara PN Cikarang, Navis mengatakan, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang mengikuti pelatihan online Diklat Mahkamah Agung.
“Insyaallah sidang putusan akan digelar Kamis depan (25 Maret),” terang Navis kepada jabarpublisher.com.
Senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold, SH. MH, meski sidang putusan ditunda, semua terdakwa hadir kecuali Melly. Sidang kali ini, lanjutnya, kewenangan penuh ada di Hakim, Jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim.
“Sidang diagendakan lagi tanggal 25, itu juga kalau Hakim sudah siap, kita tinggal tunggu Hakim,” pungkas Denny.
Perlu diketahui, para terdakwa dalam perkara pemalsuan surat ini merupakan tangkapan Polda Metro Jaya yang dilakukan press rilis di Polda Metro Jaya pada Rabu 5 September 2018. Proses hukum menelan waktu lebih dari dua tahun. Bahkan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Cikarang.
Mengutip laman SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Perkara 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna, Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa H. Barif HD. (Fal)