KARAWANG – Pendirian tower di RT 07 Dusun Jatimanggah, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga belum ada izin, pembangunannya sudah berjalan satu minggu, bahkan dibiarkan berjalan pembangunannya oleh pemdes bolang.
Pendirian suatu menara telekomunikasi yang tidak disertai izin lengkap itu termasuk ilegal, yang harus ditindak tegas oleh Pemerintah setempat, kata Anwar Buluk Ketua Gibas Sub Sektor Sabajaya Kecamatan Tirtajaya (07/03).
Tanda tangan dari warga itu bukan izin mendirikan tower, melainkan hanya persetujuan boleh membangun, itu saja, kalau ijin membangun ya harus diselesaikan dengan dinas terkait, ujar Anwar.
Pembangunan menara tower sudah diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara. Dimana pada pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Surat Pernyataan keamanan tower dan surat pernyataan jaminan asuransi adalah salah satu syarat mendapatkan IMB, jadi sebelum melakukan pembangunan harusnya surat-suratnya dilengkapi terlebih dahulu, biar tidak cacat administrasi. (zen)