CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menganggarkan Rp 36 miliar untuk pembangunan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di desa seperti dilansir kompas.id. Namun hingga kini Pemkab belum merinci dana sebesar itu dialokasikan untuk kegaiatan apa saja.
Pemkab Cirebon sendiri saat ini kembali memperpanjang PPKM mikro sampai 22 Maret 2021. Perpanjangan salah satunya karena masih ada daerah masuk zona merah.
“PPKM mikro kami perpanjang hingga 22 Maret 2021, agar masyarakat selalu waspada. Selain itu juga mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (9/3/2021).
Menurut Imron, perpanjangan PPKM mikro juga sesuai dengan perintah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan perpanjangan selama dua minggu serentak di 27 kabupaten/kota. Untuk itu lanjut Imron, selama perpanjangan PPKM mikro ini, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan hingga tingkat RT.
“Kita lihat dulu kecamatan dan desa mana yang angka terkonfirmasi Covid-19 nya masih tinggi. Tidak semua kecamatan maupun desa diperhatikan. Hanya yang masuk zona merah yang mendapatkan perhatian khusus,” tuturnya.
Imron mengajak kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini. (red)