Home » Cirebon » Polsek Gebang Bekuk Empat Pemuda Pelaku Curat Di Desa Melakasari

Polsek Gebang Bekuk Empat Pemuda Pelaku Curat Di Desa Melakasari

CIREBON – Setelah berhasil mengusir kawanan geng motor pada malam minggu kemarin melalui giat PPKM, kali ini Polsek Gebang melalui unit Reskrim-nya berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) milik PT. Vita Samudra yang beralamat Desa Melakasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Kanit Reskrim Polsek Gebang IPDA Burhanudin saat memgamankan pelaku.

Keempat pemuda yang diduga para pelaku di antaranya berinsal DA, (21) warga Desa Pakusamben Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, SU (20) warga Desa Serang wetan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, KU (21) Desa Babakan kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, CA (17) Desa Gembongan induk Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Polisi M. Syahduddi melalui Kapolsek Gebang AKP Awan Suryawan mengatakan, empat pemuda yang di amankan diduga pelaku menggambil barang milik CV. Vita Samudra berupa kabel warna hitam sepanjang lebih kurang 20 meter yang sebelumnya dipotong terlebih dahulu menggunakan alat berupa tang.

“Kronologis kejadian terjadi tindak pidana pencurian kabel alat berat yang berwarna hitam dengan kronologis kejadian ketika saksi saudara Jani selaku penjaga malam di PT. Vita Samudra. Ketika itu melihat ada orang yang sedang mencuri kabel berwarna hitam dengan panjang kurang lebil 20 meter yang sudah di potong-potong,” kata Kapolsek Gebang AKP Awan Suryawan, Senin (18/01/2021).

Kemudian lanjut Kapolsek, penjaga malam saudara Jani menghubungi teman satpam dan mengamankan orang yang diduga pelaku. Pada saat kejadian hari Minggu (17/01/2021) sekira jam 20.30 WIB

“Pada saat itu penjaga malam langsung menghubungi anggota Polsek Gebang,dengan begitu cepat adanya laporan tersebut petugas mendatangi TKP  PT. Vita Samudra mengamankan empat para pelaku,” ujarnya.

Menurut Kapolsek AKP Awan Suherwan, para pelaku berhasil diamankan oleh security CV. Vita Samudra dibantu oleh masyarakat Desa Melakasari Kecamatan Gebang. Kemudian anggota Polsek mendapat informasi adanya kejadian tersebut. Anggota piket Polsek Gebang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gebang IPDA Burhanudin mendatangi TKP hingga mengamankan empat pemuda yang diduga para pelaku dan barang bukti di Mapolsek Gebang.

Barang Bukti yang di amankan kabel warna hitam sepanjang lebih kurang 20 meter yang sudah di potong potong. Dengan adanya  kejadian tersebut PT.Vita Samudra mengalami kerugian lebih kurang Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

“Sementara itu, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*