Home » Bekasi » Komisi II Pastikan Pedagang Dapatkan Hak di Pasar Baru Cikarang

Komisi II Pastikan Pedagang Dapatkan Hak di Pasar Baru Cikarang

BEKASI –  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan pemerintah wajib menjamin para pedagang Pasar Induk Cibitung tetap mendapat hak di pasar yang baru dibangun nanti. 

“Ini menjadi rekomendasi resmi kami agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak para pedagang lama Pasar Induk Cibitung terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang,” kata Nyumarno, di Bekasi, (10/01/2021).

Selain berdagang, para pedagang pun harus diberikan jaminan harga sesuai Notulensi Berita Acara Kesepakatan. Termasuk fasilitas sarana dan prasarana yang harus diberikan oleh pihak PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pemenang lelang. 

“Jangan sampai nanti setelah pasar dibangun, pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Cibitung itu malah tidak bisa berjualan lagi karena mungkin tidak kebagian tempat atau harga sewanya yang tidak masuk akal. Pemerintah harus menjamin itu,” ucapnya.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan pemerintah dan pengembang untuk tidak mengabaikan faktor kelestarian lingkungan, terutama soal sampah. Pengembang diminta menghibahkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada Pemkab Bekasi sebagai tempat penampungan sampah sementara di area Pasar Induk Cibitung.
Nyumarno menyatakan revitalisasi pasar harus dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah terpadu dengan konsep zero waste. 

“Jadi jangan lagi ada pasar yang sampahnya sampai ke jalan, sampah buat masalah baru. Jadi rekomendasi kami salah satunya sisi lingkungannya ini harus juga dipikirkan. Harus ada pengelolaan sampah terpadu yang zero waste,” ungkapnya.

Revitalisasi pasar sebenarnya telah direncanakan sejak 2015, dilanjutkan feasibility study setahun kemudian. Pada 2019 Pemkab Bekasi menggelar lelang yang dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai mitra kerja sama. Revitalisasi pasar ini menggunakan skema bangun, guna, serah dengan nilai kontrak Rp190 miliar. 

“Tapi jangan lupa juga soal penghapusan aset pasar serta sarana penunjangnya harus terus ditempuh. DPRD Kabupaten Bekasi dengan tegas merekomendasikan pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah selesai mekanisme penghapusan aset,” ungkapnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*