CIREBON – Sebuah portal jalan di Kawasan Cirebon Timur, tepatnya di depan RSUD Waled (Jalan Pageran Sutajaya) hilang. Hal ini mengakibatkan hampir semua kendaraan berat bisa masuk ke jalur/jalan kelas III yang sebelumnya terlarang untuk mobil-mobil berat. Jalur tersebut menghubungkan Jalan Kabupaten Cirebon dengan Jalan Provinsi yang bisa membawa kita menuju ke Jateng dan Kab Kuningan.
Hal ini seperti terpantau JP, Senin 28 Desember 2020, di mana sejumlah kendaraan berat seperti dam truk, mobil box, kontainer dan kendaraan besar lainnya lewat ke jalur tersebut dengan leluasa. Sebelumnya portal jalan tersebut dibagi menjadi dalam tiga bagian dengan sekat berupa besi baik di samping maupun di bagian atas namun saat ini kondisi portal di bagian tengah besinya raib entah ke mana.
Sejumlah sumber mengatakan, hilangnya portal tersebut diperkirakan hampir 1 bulan terakhir ini. Jelas kondisi ini merepotkan pengguna jalan yang sebelumnya steril dari kendaraan berat. Di sisi lain masuknya kendaraan berat ke jalur yang bukan seharusnya itu, mengakibatkan Jalan Pangeran Sutajaya menjadi cepat rusak khususnya di Jalur Gebang – Waled. Hal ini dikarenakan tonase dari kendaraan tersebut tidak sesuai dengan kekuatan jalan.
Seperti dijelaskan Ardi salah seorang pedagang yang berjualan di dekat portal jalan itu. “Nggak tahu pak, tahu-tahu hilang. Ya jadi banyak kendaraan berat yang masuk ke sini. Apalagi kalau mobil urugan tanah lewat, sumpek bawaannya mana becek lagi kalau hujan,” ujarnya. Ia juga menduga bahwa raibnya portal tersebut karena saat ini sedang banyak proyek pembangunan di Kab Cirebon.
Sementara itu, Pemerhati Cirebon Timur, Adang Juhandi berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon, dalam hal ini Dinas Perhubungam bisa segera memasang kembali portal yang hilang tersebut sehingga memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Bagaimana tidak khawatir, tidak ada kendaraan berat saja jalur sini sudah padat kendaraan. Ditambah lagi kendaraan berat lewat jalur ini yang pastinya melintas di Pasar Pabuaran. Jelas ini sangat membahayakan pengguna jalan dan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Adang juga menjelaskan soal klasifikasi Jalan Kelas III seperti Jalan Pangeran Sutajaya yang portalnya hilang. Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton. Jadi jelas ini melanggar aturan kalau semua kendaraan diperbolehkan lewat itu,” kritik Adang.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Denny Supdiana saat dikonfirmasi melalui pesan wa dan telepon HP-nya dalam keadaan tidak aktif dan hanya centang satu ketika JP mengkonfirmasi lewat pesan WA. (jay)