JAKARTA – Pengembangan kasus korupsi yang yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno (STN). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.
Sutikno merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019.
“Tersangka STN [Sutikno] dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin (21/12/2020). Ghufron mengatakan Sutikno bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini berawal saat PT KPI berencana menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada 2017 lalu.
Terkait rencana itu, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah Kab Cirebon. Selain itu, orang suruhan Sutikno juga melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan kuwu, perangkat desa, soal rencana pembebasan lahan.
Sutikno melalui Sukirno diduga memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra melalui ajudan kepercayaannya.
“Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perizinan PT KPI di Kabupaten Cirebon,” kata Setyo.
Sutikno dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)