Home » Cirebon » 2 Jam Setelah Lapor Polsek Pabuaran, Maling Motor Dibekuk

2 Jam Setelah Lapor Polsek Pabuaran, Maling Motor Dibekuk

CIREBON – Polsek Pabuaran – Polresta Cirebon mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Ranmor), Selasa (22/12/2020). Hebatnya, dua jam setelah korban melapor, anggota Reskrim Polsek Paburan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) yang sudah dijual kepada warga Cikulak.

PEMERIKSAAN – anggota Reskrim Polsek Pabuaran sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus pencurian sepeda motor.

Kapolresta Cirebon Kombespol M. Syahduddi S.Ik melalui Kaposlek Pabuaran AKP Yulyanto Istyono S.H mengatakan kronologis kejadiannya. “Pencurian sepeda motor milik korban yang dilakukan oleh pelaku diduga dengan cara menggunakan kunci palsu. Adapun awal mula kejadian tersebut korban sedang bekerja di kebun jagung di area pesawahan dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan di area sawah,” ungkapnya.

Dijelaskan, korban memarkirkan sepeda motornya pada hari kejadian sekitar pukul 09.00 WIB dan pada pukul 13.00 korban hendak pulang  lalu melihat sepeda motornya sudah tidak berada ditempatnya lagi. Kemudian korban menanyakan kepada saksi bernama Kamil, sehubungan dengan hilangnya sepeda motor tersebut.

Saksi lalu menjelaskan bahwa Ia melihat sepeda motor Korban dibawa oleh pelaku dan pelaku sebelumnya sempat meminta api rokok kepada saksi. Setelah pelaku datang diantar oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor  Honda Karisma bernopol E 4479 HP.

“Untuk diketahui, Korban benama Waroi Warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug. Sedangkan  pelaku bernama Rohim, Warga Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*