Home » Cirebon » Kasus Korupsi Sunjaya Hangat Lagi! Dua Tersangka yang Belum Ditahan Kembali Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Sunjaya Hangat Lagi! Dua Tersangka yang Belum Ditahan Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bakal memeriksa 2 orang tersangka terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, kedua tersangka yang akan diperiksa tersebut adalah Herry Jung (HEJ) GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Sutikno (STN) Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Sutikno.

“Yang bersangkutan (tersangka Herry Jung dan Sutikno) dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap perizinan dan properti di Pemkab Cirebon,” jelas Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2020). 

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019, namun hingga saat ini KPK untuk sementara belum menahan kedua tersangka tersebut. 

Penyidik KPK sebelumnya juga pernah memeriksa kedua tersangka itu pada 5 Desember 2019. Penyidik KPK saat itu meminta keterangan keduanya terkait kasus perkara dugaan permintaan sejumlah uang Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon. 

Diketahui, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Tersangka Herry Jung diduga memberikan sejumlah uang suap sebesar Rp6.04 miliar kepada Sunjaya (mantan Bupati Cirebon 2014-2019). Pemberian uang itu diduga terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara itu tersangka Sutikno diduga juga memberikan sejumlah suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Pemberian suap itu terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Sebelumnya KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6.4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK pada 4 Oktober 2019 juga telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*