CIREBON – Massa gabungan dari HMI, IMM, GMNI, PMII, KAMMI, HIMA, PERSIS yang tergabung dalam Ikatan Cipayung Plus, kembali menggelar aksi demo penolakan UU Omnibuslaw di depan Kantor Bupati Cirebon dan DPRD setempat, Jumat (9/10/2020).
Dalam tuntutannya mereka mendesak bupati agar mau mengeluarkan pernyataan untuk menolak UU Omnibuslow namun dalam aksinya tidak ditemui sama sekali oleh pihak dari sekretariat daerah Kabupaten Cirebon.
Setelah melakukan orasi di depan kantor bupati dan tidak digubris, masa pendemo bergerak ke Kantor DPRD Kab Cirebon yang letaknya memang tidak jauh dari kantor bupati. Mereka kembali menyerukan penolakan terhadap UU Omnibuslaw karena dianggap merugikan nasib buruh di masa medatang jika hal itu diberlakukan.
Sementara itu, di Gedung DPRD Kab Cirebon barulah massa ditemui oleh Bupati Cirebon Imron Rosyadi dan Ketua DPRD Kab Cirebon M. Luthfi. Dalam pernyataannya, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sepakat satu suara dengan mahasiswa dan buruh serta bersedia menandatangani petisi dari mahasiswa dengan tuntutan menolak UU Omnibuslaw tersebut, dengan catatan isi dari petisinya diperhalus atau dirubah.
Seperti halnya tertuang dalam poin 6 petisi tersebut di mana disitu dituliskan bahwa “Kami sudah tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Pusat” selain dari petisi poin 6 tersebut DPRD maupun Bupati Cirebon mengaku setuju dengan aspirasi yang disampaikan massa aksi. “Nggih Kula setuju (penolakan terhadap UU Omnibuslaw-red),” singkat Imron.
Dari pantauan JP, aksi kali ini masa lebih sedikit jika dibandingkan massa saat aksi demonstrasi kemarin dimana baik di Kota maupun Kab Cirebon terjadi gelombang protes penolakan UU Cipta Kerja. (wul/noe)