CIREBON – Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Gunung Jati terkait kronologos pemulasaraan jenazah covid 19 berinisial S, warga Desa Gunung Jati, Kec Gunung Jati, Kab Cirebon, rupanya tak bisa membuat pihak keluarga menerima dengan lapang dada.
Hal ini terbukti dengan adanya pelaporan kasus tersebut kepada Polres Cirebon Kota Selasa (7/10/2020) lalu. Adapun sang pelapor yakni istri almarhum yang bernama Ratnawati.
“Kami tidak terima pemulasaran jenazah yang masih mengenakan kaos dan popok dinilai tidak sesuai dengan syariat islam untuk dimakamkan,” tegasnya. Kedatangan Keluarga almarhum jenazah COVID-19 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres Cirebon Kota, ditemani sejumlah kerabat keluarga.
Mereka datang untuk melaporkan perihal permasalahan pemulasaran jenazah atas nama Sugiarto, yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai syariat islam.
Sementara itu, terkait adanya pelaporan tersebut, Direktur Rumah Sakit Gunung Jati dr Ismail Jamaludin SpOT mengaku sudah melaporkan adanya informasi tersebut kepada Walikota Cirebon yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
“Untuk saat ini, saya belum bisa berbicara. Nanti yang berwenang menanggapinya adalah Ketua Gugus Tugas (Satgas). Saya sudah melapor ke pak Wali adanya informasi pelaporan ini,” ungkapnya, kemarin.
Terkait tindakan pembukaan peti jenazah pasien Covid-19, Ismail mengakui jika memang secara aturan yang tertuang dalam Undang-undang Karantina Kesehatan, hal tersebut tidak dibenarkan.
“Memang secara aturan tidak boleh. Tapi memang kalau massa kondisinya sedang tidak terkendali, ya jadinya seperti itu (terjadi pembukaan peti jenazah covid-red),” tandas Ismail. (tim/red/dbs)