BEKASI – Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi merazia tempat penjualan miras yang berada di sepanjang Jalan Raya Bosih Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/09/2020) kemarin malam.
Hasilnya, petugas berhasil menyita empat ratus lebih botol miras merk luar negeri ilegal dan minuman jenis ciu dengan dosis tinggi dan oplosan disita untuk selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi.

Sementara itu, situasi Jalan Raya Bosih mendadak sedikit tersendat saat petugas Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Kompol Budi Setiadi. dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, langsung mendatangi satu-persatu tempat jualan minum keras yang berjejer di tempat tersebut.
“Hari ini, Timsus Yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang dianggap melanggar. Saat dilakukan operasi, kami menemukan penjual miras yang menjual minuman keras luar ilegal dan juga miras jenis ciu serta miras oplosan,” beber Kapolres.
“Kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada unsur pidana dimana ditemukan miras yang dijual melanggar undang-undang konsumen, dan sangat berbahaya bila dikonsumsi, mengingat kadar alkohol yang sangat tinggi,” tambahnya.
Apabila kedapatan pemilik penjual minuman keras melanggar pidana, lanjut Kapolres, akan di kenakan undang-undang kesehatan dan undang-undang produktif. (Jar)