Home » Bekasi » Pemkab Bekasi Akan Distribusikan 2,5 Juta Masker untuk Masyarakat

Pemkab Bekasi Akan Distribusikan 2,5 Juta Masker untuk Masyarakat

BEKASI – Kembali meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, khususnya yang terjadi di beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri belakangan ini, diantisipasi pemerintah Kabupaten Bekasi dengan melaunching kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 (GENGGAM) yang juga berencana akan mendistribusikan sebanyak 2.5 juta masker kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Bertempat di halaman salah satu toko swalayan yang berada di Jalan Raya Gatot Subroto, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri unsur Muspida Kabupaten Bekasi, Gerakan lounching (Genggam) 2,5 juta Masker, juga melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, yang nantinya akan bahu-membahu menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Selain rencana akan mendistribusikan 2,5 masker pada warga Kabupaten Bekasi, tim khusus tersebut juga akan memberikan edukasi sebagai bentuk mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keamanan diri tentang Covid-19.

Launching Kesiapan Pengawasan Kepatuhan Prokes Covid-19 (GENGGAM) oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Rabu (30/09/2020). (Foto: red)

Di lokasi kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 (GENGGAM) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, sudah memerintahkan kepada seluruh kepala dinas untuk mengantisipasi cluster Covid-19 kepada masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Saya sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan pola 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” imbuh Eka, Rabu (30/09/2020).

Diketahui, Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah membuat Peraturan Bupati No.48 Tahun 2020, terkait protokol kesehatan Covid-19. Bagi pelanggaran oleh masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, namun Perbup tersebut sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelanggar.

Untuk menghindari hal tersebut rencananya pemerintah Kabupaten Bekasi akan membuat peraturan daerah atau perda tentang protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 saat ini.

“Saya bersama unsur Muspida berencana dalam waktu dekat membuat perda protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19, yang nantinya akan membuat efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*