Home » Bekasi » Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengangguran Asal Batam Diamankan Polisi

Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengangguran Asal Batam Diamankan Polisi

BEKASI – AG alias A(30) lelaki pengangguran yang berasal dari Tiban Kampung No.24 RT 001/001 Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur, terjadi saat pelaku sedang duduk di warung, tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling RT 004/013 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Di tempat tersebut, pelaku melihat korban sedang bermain bersama temannya, entah apa yang ada di pikiran pelaku, kemudian memanggil korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban, korban yang terbujuk dengan omongan pelaku langsung mengikuti apa yang dilakukan pelaku termasuk memangku korban, melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka ke dalam kemaluan korban.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya bermain bersama teman -temannya, aksi pelaku diketahui saat orang tua korban mendapat cerita aksi bejat pelaku dengan memasukkan jari ke arah kemaluan anaknya, kontan orang tua korban berang dan langsung melaporkan aksi bejat pelaku ke Polsek Cikarang Barat.

“Pelaku dapat kita amankan setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku yang dilakukan terhadap anaknya. Pelaku kesehariannya merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban,” beber Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno, Rabu (16/09/2020) kemarin.

“Pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Trisno. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*