BEKASI – Polres Metro Bekasi melalui Satlantas Polres Metro Bekasi, melaksanakan kegiatan kampanye keselamatan lalu lintas dan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para pengendara roda 2 dan roda 4 di perempatan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata-Jalan Kapten Sumantri, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (05/09/2020) pagi.
Kegiatan ini melibatkan beberapa instansi dan komunitas, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pelajar, serta komunitas Motor Gede Bekasi dan lainnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kampanye keselamatan berlalu lintas bertujuan agar masyarakat lebih taat aturan dalam berkendara, terutama dalam mendisplinkan penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan konsep partnership pendekatan kepada masyarakat.
“Saya mengedepankan kemitraan dengan pendekatan kepada masyarakat, karena aparatur pemerintah, kepolisian dan lainnya tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan orang sekitar. Dan juga kita sedang memotivasi mendorong adanya partisipasi masyarakat khususnya dalam keselamatan berlalu lintas,” paparnya.

Selain itu, bagi para pengendara, pengguna jalan dan para pedagang yang tidak menggunakan masker akan diberikan masker serta teguran agar selalu menerapkan 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Di samping itu juga mendapatkan sanksi dengan melakukan push up atau squat jump.
“Kalau yang kedapatan tidak menggunakan masker tadi kita kasih sanksi squat jump dan push up. Tapi tadi juga yang taat aturan juga kita kasih apresiasi dengan diberikan bunga,” kata Kapolres.
Kombes Pol Hendra menjelaskan, di sini kita ada program menjadikan jalan yang jadi pedagang kaki 5 sebagai pasar kaget kita bersihkan. Sehingga, Jalan Kapten Sumantri yang tidak bisa dilewati 2 arah sekarang bisa, bahkan terlihat lancar karena tidak ada lagi penutupan jalan oleh pedagang kaki lima.
“Pemberian marka seperti seperti yellow boks dan garis marka yang mana pada saat lampu merah, semua kendaraan tidak ada lagi yang di tengah-tengah jalan. Kemudian, kita kerjasama dengan Satpol PP dan ormas yang berkontribusi untuk menertibkan pedagang kaki lima,” bebernya.
Menurut Kapolres, ini sangat baik kalau organisasi masyarakat punya partisipasi dalam ciptakan Kamseltibmascar yang saat ini paling diperlukan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kemarin kit FGD dengan Pengadilan dan Kejaksaan mendukung adanya sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan kami rumuskan sanksi tegas, alternatifnya dan pelaksanaannya. Kemarin disampaikan dalam forum itu, salah satu mekanismenya adalah pemberian sanksi hukum secara cepat. Mohon dukungan wartawan, Ormas agar bisa terealisasi supaya efek jera dapat terasa,” pungkasnya. (Jar)