KARAWANG – Kendaraan mewah motor roda tiga yang digunakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Cellica-Aep saat pendaftaran ke KPU Karawang ditilang Anggota Sat Lantas Polres Karawang, usai kendaraan tersebut digunakan Bapaslon Cellica-Aep, Jum’at (4/09/2020).

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Peeterson Timisela membenarkan adanya tindakan tegas berupa melakukan penilangan terhadap kendaraan mewah yang sempat mencuri perhatian banyak orang tersebut.
“Betul anggota kami melakukan penindakan tilang kepada kendaraan yang digunakan oleh paslon itu,” kata AKP Timisela di Mapolres Karawang, Sabtu (05/09/2020).
Adapun alasan pihaknya melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut, karena menurutnya kendaraan mewah itu melanggar UU Lalu Lintas.
“Alasan ditilangnya karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomornya itu tidak sesuai ya. Kemudian, kendaraan itu kan jenisnya kendaraan bermotor, nah penggunanya itu tidak menggunakan helm,” terangnya.
“Utamanya itu TNKB yang tertera di kendaraan itu nama paslon tersebut dan kewajiban yang tanpa ada jelm,” bebernya.
Kendaraan bermotor roda tiga yang diketahui bermerk Vanderhall Vehicle model Three-Wheeler atau roda tiga itu bertuliskan Cellica-Aep 2020-2025, tanpa menggunakan alat keselamatan berlalu lintas seperti helm.
“Kami melakukan penindakan tilang usai kendaraan itu digunakan oleh paslon tersebut. Kami mengambil langkah-langkah itu karena situasi pada saat itu banyak pendukung dari paslon tersebut, sehingga kami melakukan penindakan tilangnya pada saat situasinya sedang landai,” ucapnya.
Selain memberikan tindakan tilang, sambung AKP Timisela, surat-surat kendaraan bermotor itu juga rupanya sedang dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh pihaknya.
“Dan sekarang kami sedang mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut terhadap surat-surat kendaraan bermotor tersebut ya,” ungkapnya.
Kemudian, penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor tersebut dikenakan dua pasal terkait UU Lalu Lintas.
“Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan,” tuturnya.
“Dan sedangkan untuk Pasal 106 ayat 8 tentang setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” pungkasnya. (zen)