JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan Uang Peringatan bernominal Rp75.000. Uang tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati HUT RI.
“Peringatan kemerdekaan ke-75 kali ini dirayakan bersama-sama BI dan Kementerian keuangan untuk menerbitkan Uang Peringatan kemerdekaan 75 tahun RI,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Senin (17/8/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan Uang Peringatan tersebut tidak akan diedarkan secara bebas, baik digunakan sebagai transaksi sehari-hari bagi masyarakat atau tambahan likuiditas permbiayaan.
“Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar, yang ditandatangani oleh menteri keuangan selaku wakil pemerintah dan gubernur BI,” katanya.
Pencetakan 75 juta lembar Uang Peringatan Rp75.000 tergolong cukup banyak. Sebagai perbandingan, Uang Peringatan bergambar Soeharto emisi 1993 dengan nominal sebesar Rp50.000 dicetak sebanyak 5 juta lembar.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, rupiah adalah simbol kedaulatan NKRI. Dia mengatakan, uang tersebut dicetak Perum Peruri dengan tender yang legal sebagai Uang Peringatan 75 Tahun RI merdeka.
“Uang peringatan atau commemorative notes ini sebagai sumbangan kebahagiaan kepada masyarakat,” ucapnya. Perry mengatakan, uang itu sudah didistribusikan ke kantor-kantor perwakilan BI. Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut seharga nominal Rp75.000. (red)