BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi menangkap 1 (satu) dari 4 (empat) orang pelaku pencurian dan perampasan kendaraan bermotor, Minggu (26/07/2020) lalu. Mirisnya, keempat pelaku masih di bawah umur.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin menuturkan, para pelaku memberhentikan korban atas nama Budi Setiadi yang merupakan warga Kampung Bolang RT 08/05 Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“Saat itu korban tengah melintas di TKP, yakni di Kampung Rancamalaka RT 01/06 Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, korban diberhentikan para pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit agar korban menyerahkan sepeda motornya,” beber Kapolsek di halaman Mapolsek Cikarang Timur, Jumat (07/08/2020).
Selanjutnya, lanjut Kompol Sugimin menyebutkan, pelaku berjumlah 4 orang, dan yang sudah kami amankan adalah MGS (14). Adapun ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO).
“Ketiga teman pelaku yang masuk DPO, yaitu RK alias Kory (16) yang mengancam korban dengan celurit, GD (17) menunggu di atas sepeda motor, dan ALV (17) yang mengambil motor korban,” sebutnya.
Selain itu, Sugimin mengatakan, kesemua pelaku masih di bawah umur. “Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku diancam 6 tahun penjara. Seharusnya dijerat hukuman kurungan di atas 9 tahun,” tukasnya.
Sementara itu MGS mengaku, hanya mengikuti ajakan temannya untuk berbuat kriminal. Lantaran tergiur dengan hasil jualnya. Karena pada saat itu, MGS ingin membeli jaket dari hasil kejahatannya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, yakni dua unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban dan pelaku. (Jar)