CIREBON – Masyarakat Cirebon khususnya di Kecamatan Gebang, masih direpotkan dengan penyelenggaraan acara hiburan atau agenda yang memerlukan izin keramaian di masa new normal sekarang ini. Terlebih pekan lalu, ada temuan kasus positif di Kecamatan Gebang, tepatnya di Desa Gebang Ilir.
Imbas dari temuan kasus tersebut yakni semakin sulitnya mendapatkan rekomendasi/izin dari pemerintah saat masyarakat hendak menyelenggarakan kegiatan seperti hajatan yang didalamnya terdapat acara hiburan seperti burok, organ tunggal, atau Band dan lainnya.
Sejumlah sumber JP juga mengatakan hal yang berbeda-beda keterangan atas fenomena tersebut. Seperti Lugu Polisi Gembongan (Kec Babakan) yang mengatakan bahwa perizinan itu harus disampaikan langsung ke Pemkab Cirebon bukan hanya melalui kecamatan (Babakan). “Jadi intinya ribet mas, ngurus izin keramaian sekarang ini harus ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cirebon langsung,” ujarnya. Beda lagi dengan Lugu Polisi Desa Gagasari, Kec Gebang, yang menegaskan bahwa acara hiburan untuk sekarang ini ditiadakan baik siang atau pun malam. “Dan bila ada masyarakat yang tetap menggelar acara hiburan atau berbau keramaian maka konsekuensinya harus siap kita bubarkan,” ujarnya kepada JP, Jumat (24/7/2020).
Lain lagi dengan Desa Dompyong Kulon, Kec Gebang, seperti disampaikan lugu polisi setempat. Ia menegaskan bahwa ada kelonggaran izin keramaian yang awalnya dilarang selama 24 jam, kini diperbolehkan dengan catatan tidak lebih dari pukul 5 sore dan tetap memperhatikan protokol keseahtan. “Keputusan itu pun diperoleh dari hasil musyawarah yang alot, saat para Pamong Desa se Kec Gebang menyatakan protes ke kantor kecamatan setempat. Ya awalnya memang tidak diperbolehkan lalu diperbolehkan, lalu tidak diperbolehkan dengan datangnya seorang dokter saat kami rapat. Dan akhirnya kini diperbolehkan, dengan catatan jam nya dibatasi hanya sampai jam 5 saja. Itu hasil kesepakatan Muspika Gebang atau Tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Gebang,” ungkap Lugu Polisi Domkul.
Guna menelisik lebih jauh informasi yang simpang siur itu, tim JP lalu melakukan konfirmasi kepada Camat Gebang, Adang Kurnida untuk mengetahui kebenarannya, Senin (27/7/2020). Camat Gebang Adang Kurnida mengatakan, sesuai Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk menuju New Normal. “Disana ada aktifitas-aktifitas yang bisa dilaksanakan, diantaranya hiburan seni dan budaya. Tetapi untuk masalah teknis tetap diserahkan kepada OPD yang mempunyai fungsi dan kewenangan untuk itu. Jadi penanggung jawab atau pimpinan hiburan harus membuat izin atau permohonan kepada Satgas Covid Kecamatan dan Kabupaten, kemudian membuat surat pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, ada pula kategori geografis hiburan (Artis Lokal Cirebon dan Luar Kota). “Bilamana hiburan tersebut dari lokal, Satpol PP Kabupaten sudah melimpahkan kepada kecamatan. Kecuali ada hiburan dari luar kota atau luar kabupaten, itu harus ke Satpol PP Kabupaten. Alhamdulillah kami dari kecamatan sendiri sudah memberikan beberapa izin untuk hajatan atau acara pernikahan. Tetapi aturan tersebut sifatnya parsial, karena ada desa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Seperti Desa Gebang Ilir saat ini kita belum bisa memperbolehkannya dan untuk desa yang diperbolehkan waktunya kita batasi yaitu mulai dari pukul 8 pagi sampai pukul 5 sore aja, tidak boleh sampai malam dan jika melanggar kita akan bubarkan,” ujar Camat Gebang.
Senada dengan penuturan Kapolsek Gebang, Iptu Awan S yang juga tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 Kec Gebang. “Hiburan untuk saat ini diperbolehkan tapi siangnya saja. Selain itu harus ada penjadwalan undangan. Misal, total undangan ada 1.000 orang, maka yang 500 dari pagi sampai siang, dan yang 500 lagi dari siang sampai sore pukul 17:00,” ungkapnya.
Kapolsek juga menjelaskan, ada blanko model A, B dan C yang sudah disediakan oleh Desa untuk para pemohon ijin, surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan dan lain lain. “Semua dilakukan secara berjenjang dari pemohon ke Desa lalu ke Kecamatan untuk dapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat Kapolsek dan Danramil,” imbu Awan.
Sementara itu, M. Robby, salah satu Perwakilan Manajemen Band di Cirebon Timur mengaku sangat menyayangkan kondisi larangan hiburan yang setengah hati ini. “Sangat disayangkan sekali ya. Karena mau siang mau malam, yang namanya keramaian itu sama saja resikonya. Kalau mau tegas, untuk hiburan, ketika malam dilarang, maka siang pun harus dilarang,” cetusnya dengan nada kecewa.
Ia awalnya menyambut baik kondisi dengan munculnya Perbup soal AKB yang membolehkan digelarnya kembali hiburan dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan. “Awalnya kan yang tadinya galau sedikit terobati dengan adanya Perbup No 41 tahun 2020, karena para musisi boleh mencari uang lagi. Tapi sekarang kok berubah lagi. Kalau mau tegas sekalian dong, buat aturan yang tegas dan mengikat semua pihak bukan aturan yang parsial,” tandas pria berambut gondrong ini.
Terus kalau soal penjadwalan tamu undangan, siapa yang bisa memastikan itu akan sesuai aturan. “Okelah itu dijadwal, atau ada petugas kusus untuk cek suhu. Tapi siapa yang bisa stay mengawasi selama hajatan berlangsung dan siapa pula yang mau kondangan tapi diatur-atur jam datangnya, karena waktu tiap-tiap orang untuk menyempatkan hadir tidaklah sama. Mohon hal ini agar disikapi juga,” harap M Robby. (jay/adi/eko)
