Home » Bandung » Jangan Ngotot! Pakai Masker Dari Sekarang, Sebelum Didenda

Jangan Ngotot! Pakai Masker Dari Sekarang, Sebelum Didenda

SESUAI Instruksi Gubernur Jawa Barat dan Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jabar sbb:

  1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
  2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
  3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/
    minum
    c. Sedang Olga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat Jantung/ParuĀ²).
    d. Sedang Sesi foto
    sesaat.
  4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
  5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masingĀ².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tidak perlu ngotot ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*