JAKARTA – Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman Air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara pada sidang agenda tuntutan sebelummya.
Sidang yang digelar hingga larut malam ini tidak dihadiri Novel Baswedan maupun terdakwa karena tetap di dalam rutan, dan sidang digelar secara virtual.
Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir, divonis 2 tahun penjara sedangkan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara. Rahmat diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun,” imbuhnya. Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Novel sendiri mengaku enggan datang ke persidangan karena sudah apatis terhadap proses peradilan yang selama ini berlangsung.
Sehari sebelum sidang ini digelar, Novel pun mengaku pesimis dengan hasil putusan yang akan dibacakan majelis hakim. Apalagi, banyak yang menilai sidang kasus penyerangan terhadap Novel ini seperti sebuah sandiwara.
“Sidang penyerangan terhadap saya besok (Kamis) putusan. Banyak yg katakan bahwa sidang ini seperti sidang sandiwara. Saya juga yakini itu,” kata Novel Baswedan, Rabu (15/7). (red/jp)