KARAWANG – Rapat Paripurna DPRD Karawang dengan agenda hak interpelasi, diwarnai larangan peliputan oleh awak media di Kota Pangkal Perjuangan itu. Padahal, rapat paripurna yang digelar DPRD Karawang tersebut bersifat terbuka dan dibuka untuk umum.

“Intruksi dari Pak RT (bagian rumah tangga DPRD-red) waratwan tidak boleh masuk,” ujar Ari Ramdhani petugas Security Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (15/7/2020).
Menyikapi hal tersebut, para awak media merasa tugasnya telah dihalang-halangi oleh Kabag Rumah Tangga Sekretariat DPRD, padahal wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers.
Gusti Sevta Wartawan Baskomnews.com mengaku sangat menyesalkan sikap security DPRD Karawang. Padahal dirinya telah meminta izin kepada sekertaris Fraksi PDI Perjuangan untuk meliput agenda rapat Paripurna tersebut. Kemudian rapat tersebut diperbolehkan oleh Natala Sumedha untuk diliput oleh awak media karena terbuka untuk umum.
“Saya kecewwa, sudah konfirmasi dan diperbolehkan untuk meliput tapi saat datang malah tidak boleh masuk,” sesal Gusti. (red/zen)