Home » Bandung » Pungut Biaya e-KTP, PNS Disdukcapil Kab Cirebon Ditangkap Saber Pungli Jabar

Pungut Biaya e-KTP, PNS Disdukcapil Kab Cirebon Ditangkap Saber Pungli Jabar

CIREBON – Tim Saber Pungli Jabar Jabar menangkap tangan praktik pungutan liar terhadap pemohon yang melakukan pengurusan KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/6/2020).

“Betul, kemarin ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Jabar di Kabupaten Cirebon‎ sudah dilimpahkan ke Polda Jabar kasusnya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Kamis (25/6/2020).

‎Dalam kegiatan tangkap tangan itu, kata dia, ada sejumlah orang yang diamankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan. “‎Ada tiga ASN dan tiga honorer. Total enam orang sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini mau gelar perkara. Dari hasil gelar perkara nanti akan ditentukan kasusnya termasuk penetapan tersangkanya,” kata Erlangga. Pada peristiwa itu, ditemukan ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungli terhadap pembuatan EKTP yang ditarif Rp 75 ribu per keping yang tidak melalui online.

“Betul, ada pungutan terhadap pemohon yang mengurus KTP elektronik tidak secara online,” katanya. Tidak hanya itu, Saber Pungli juga mengungkap praktik penjualan blanko KTP. Blanko itu dijual ke operator pencetakan KTP elektronik baik honorer maupun ASN Disdukcapil.‎

“Ada juga yang menjual blanko KTP elektronik disamping ada pungutan liarnya,” kata dia. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 11,85 juta sebagai uang kas penjualan blanko KTP, Rp 750 ribu uang penjualan blanko KTP pada 24 Juni dan uang Rp 500 ribu dari pemohon pembuat KTP.

Selain itu, turut disita 62 keping KTP sudah jadi, 10 keping blanko KTP kosong dan empat blanko dari seorang ASN level kepala bidang. Ada juga delapan blanko sudah jadi yang dibuat tanpa pemesanan online. Kemudian uang Rp 250 ribu dari pemohon pembuatan KTP. 

Senada dengan rilis yang diterima redaksi JP pada Kamis (25/6/2020). Selamat pg Bpk Menteri, Ibu/Bpk PJT Madya, seizin Ses Satgas Saber Pungli, izin share laporan tindak sbb:

Selamat pagi yth Bp Irwasum Polri / Kasatgas Saber Pungli , mohon izin melaporkan giat OTT tentang pungli provinsi Jabar pengurusan eKTP yg dilakukan oleh Oknum ASN Disdukcapil Kab. Cirebon.

Dasar
1. Laporan Informasi Nomor : LI/15/III/2020/Satgas Saber, tgl 05 Maret 2020, tentang Dugaan adanya pungli yg dilakukan oleh Oknum ASN Disdukcapil Kab. Cirebon dlm pengurusan eKTP;

2. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/173/VI/2020/Satgas Saber, tgl 22 Juni 2020. Ttg melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan adanya pungli yg dilakukan oleh Oknum ASN Disdukcapil Kab. Cirebon.

Personil
1. KOMPOL WARNA, SH (Katim Tindak 1);
2. JAKSA UTAMA PRATAMA MURSITO, S.H., M.H. (Anggota);
3. KAPTEN CPM YADI SETIADI (Anggota);
4. IPTU HERMAN SETIAWAN, S.H. (Anggota);
5. IPTU WAWAN GUNAWAN, S.H. (Anggota);
6. IPTU DICKY MULYADI (Anggota);
7. BRIPTU M YUSUP MS (Anggota);
8. BRIPDA ELSA SELVIA N (Anggota).

A. Kegiatan yang dilaksanakan

1. Pada hari Selasa, tgl 23 Juni 2020 Tim Tindak 1 Satgas Saber Pungli Prov. Jabar melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli dalam pengurusan eKTP yg dilakukan oleh Oknum ASN Disdukcapil Kab. Cirebon;

2. Pada hari Rabu, tgl 24 Juni 2020 Sekira pukul 12.30 WIB, Tim Tindak 1 Satgas Saber Pungli Prov. Jabar beserta Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan OTT terhadap ASN Disdukcapil Kab. Cirebon yang telah melakukan pungli terhadap pembuatan eKTP yang ditarif sebesar Rp. 75.000,- per keping KTP terhadap pemohon yang tidak melalui Online dan pungli penjualan Blangko KTP dari Kabid Dafduk Disdukcapil Kab. Cirebon (Sdr. M SARDAR ERNEDIN) yang dibantu oleh Sdr. ACHMAD SUBONO (honorer) dalam penjualan blangko kosong terhadap operator pencetakan KTP baik itu honorer ataupun ASN Disdukcapil Kab. Cirebon dan selanjutnya telah diamankan 2 orang ASN a.n. Sdri. PUJI HASTUTI dan Sdr. BUDI SANTOSO serta 3 orang Honorer a.n. Sdr. M. SAEPUDIN, Sdr. ACHMAD SUBONO dan Sdr. YANA SUGIANA dengan barang bukti sebagai berikut :

1. Sdr. ACHMAD SUBONO :
– Rp. 11.850.000,- (uang kas hasil penjualan blangko KTP);
– Rp. 750.000,- (uang penjualan blangko hari rabu, tgl 24 Juni 2020);
– Rp. 500.000,- (uang dari pemohon pembuat KTP).

2. Sdr. MUHAMMAD SAEPUDIN :
– 62 keping KTP sudah jadi;
– 10 keping blangko KTP kosong;
– 4 blangko milik Kabid Dafduk Disdukcapil Kab. Cirebon (Sdr. ERNENDI)

3. Sdr. BUDI SANTOSA :
– 8 keping KTP sudah jadi tanpa Online.

4. Sdri. PUJI HASTUTI :
– Rp. 250.000,- (uang pemohon pembuatan KTP);
– 3 keping KTP (Online).

Kesimpulan

Dari hasil kegiatan OTT dengan ditemukan adanya barang bukti di TKP yang dilakukan oleh oknum ASN (Oprator pencetakan) Disdukcapil kab. Cirebon terhadap pembuatan eKTP dan penjualan Blangko KTP yg dilakukan oleh Kabid Dafduk Disdukcapil Kab. Cirebon yg dibantu oleh sdr. ACHMAD SUBONO (Honorer) merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B UU RI No. 24 tahun 2013 ttg Administrasi kependudukan dan tindak pidana Korupsi. Hasil OTT kami serahkan ke UPP / Sat Reskrim Polresta Cirebon guna tindak lanjut. (red/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*