BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serahkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp. 1 miliar atas perkara kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016. Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Desa Asep Mulyana, hingga menyeretnya menjadi terdakwa.
“Pada Desember 2019 kasus ini kita naikkan ke penuntutan. Saat itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia. Proses sudah berjalan, menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kajari yang akrab disapa Mahayu ini.
Disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650. Keseluruhan kerugian negara sudah dikembalikan. Ini memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti. Sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja,” ungkapnya.
Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa. Pada kasus ini, modus korupsinya macam-macam, ada yang mark-up, dan kegiatan fiktif Kegiatan Desa Karang asih Tahun 2016, Kemudian dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati kerugian negara mencapai Rp. 1,1 miliar.
“Uang ini merupakan pengganti kerugian negara yang digunakan oleh yang bersangkutan, dari kasus tersebut,” imbuhnya.
Kasie Pidsus Angga, mengatakan, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara.
“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan tuntutan kepada yang bersangkutan. Karena korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian aset-aset milik negara kepada negara. Selanjutnya uang pengembalian tersebut dititipkan melalui Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya,” tandasnya. (De)