CIREBON – Terkuak, anggaran BLT DD (dana desa) di Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, digunakan untuk kegiatan lain. Akibatnya, sebanyak 500 KK (kepala keluarga) di desa tersebut yang belum tercover pemerintah, belum mendapatkan bantuan terdampak corona tersebut.
Kondisi tersebut, ditemukan saat anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, melakukan sidak ke desa tersebut, Kamis (18/6/2020).
“Saya kaget. Kenapa anggaran BLT DD yang seharusnya untuk warga terdampak covid-19 malah digunakan untuk kegiatan lain,” ujar Yoga, usai sidak.
Seharusnya, kata dia, anggaran untuk bantuan Covid-19 dari DD tersebut segera dibagikan, bukan untuk kegaiatan lainnya seperti yang dilakukan Pemdes Jagapura Kulon.
“Sangat jelas dalam aturan PMK No 35, Dana Desa untuk Covid-19 tidak boleh untuk kegiatan lain seperti pembangunan dan pengadaan kegiatan lainnya. Itu sangat dilarang,” lanjutnya.
Dikatakan dia, dirinya sudah mengingatkan, kalau memang masih ada dana yang masih tersedia, untuk memenuhi rasa keadilan dan kearifan lokal, harusnya segera diberikan kepada penerima yang belum mendapatkan bantuan.
“Kami menemukan di Jagapura Kulon ini adanya 500 KK yang tidak tercover. Padahal anggarannya ada dan dibenarkan oleh sekdes sendiri,” ucapnya.
Dikatakan dia, Desa Jagapura Kulon juga tidak memiliki data singgle terpadu. Sehingga data tidak sinkron.
“Ini sekdes yang bilang ya, kalau desa tidak memiliki singgle data yang baik. Selama ini masih raba-raba, kita hanya mengacu pada jumlah hak pilih,” tambah Yoga.
Terkait sanksi, Yoga mengaku, sebagai legislator tidak bisa memberikan sanksi apapun, karena itu ranah lembaga yang berwenang seperti Kejaksaan.
“Tetapi saat peringatan dari kita tidak diindahkan, kita serahkan ke lembaga lain yang berwenang yang bisa memberikan sanksi atas tindakan tersebut,” tandasnya.