Home » Cirebon » Pengembang Perumahan di Kota Cirebon Wajib Sediakan 40% PSU
Ilustrasi (net)

Pengembang Perumahan di Kota Cirebon Wajib Sediakan 40% PSU

CIREBON – Pengembang perumahan di Kota Cirebon wajib menyediakan 40 persen prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari seluruh luas lahan proyek perumahan. Jika tidak, ada sanksi menanti.

“Ketersediaan PSU sebesar 40 persen, dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Ketua Pansus Pembahas tentang Raperda PSU, Cicih Sukaesih, Jumat (12/6/2020), di Gedung DPRD Kota Cirebon.

Ketersediaan 40 persen itu, kata dia, disepakati langsung tim asistensi dan DPRD.

Kemarin (Kamis, 11/6/2020), kita menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon di ruang rapat gedung DPRD,” ucapnya.

Rapat tersebut, jelas dia, membahas mengenai penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon dengan tim asistensi pemerintah Kota Cirebon.

“Urgensi dari raperda ini adalah upaya untuk adanya payung hukum yang mengatur rencana tata ruang (site plan) perumahan oleh pihak pengembang,” ucapnya.

Pemkot Cirebon, kata dia, menginginkan adanya regulasi yang mengatur penyediaan PSU.

“Poin utama yang dibahas dalam penyusunan Raperda PSU yaitu adalah kewajiban,” katanya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*