Home » Bandung » Pria Beristri Ini Bunuh Kekasih Gelapnya, Lalu Bawa Kabur Hartanya

Pria Beristri Ini Bunuh Kekasih Gelapnya, Lalu Bawa Kabur Hartanya

BANDUNG – Punya istri, hidup kekurangan, menjalin hubungan gelap dengan seorang janda, pria ini gelap mata, sampai menghabisi pasangan haramnya. Bejatnya lagi, sudah merampok nyawanya, kendaraan, uang dan perhiasan kekasih gelapnya itu pun diembat pula. Setelah itu, kabur ke ke kampungnya.

Itulah yang dilakukan MY (34), warga asal Sumedang. Dengan dalih motifnya sakit hati, dia menghabisi nyawa kekasih gelapnya, AC (33), yang sudah menjalin hubungan 1 tahun dengannya. Aksi pembunuhan itu dilakukan di kamar kontrakan kekasih gelapnya, di RT 04/03, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari penemuan mayat perempuan di kamar kontrakan pada 31 Mei 2020. Semenatar pelaku dibekuk Polisi pada Rabu (3/6/2020), di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, saat dirinya sedang bekerja di sebuah proyek pembangunan.

“Hari Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB kejadian (pembunuhan). Diketahui Minggu (31/5/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, dengan kondisi mayat sudah membusuk,” ujar Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).

Dikatakan Kompol Agus, kontrakan tersebut dikunci dari luar, lalu ia mendobrak pintu kontrakan tersebut. “Ditemukan mayat yang sudah membusuk, diketahui itu yang mengontrak di kamar tersebut, AC yang merupakan warga Kampung Cedok, Desa Sayati,” ucapnya.

Agus mengatakan korban seorang janda. Korban dan pelaku sudah berhubungan selama satu tahun. Pelaku MY yang berasal dari Kabupaten Sumedang dan memiliki istri di Garut.

Agus menjelaskan motif tersangka membunuh pacarnya karena sakit hati, korban menyebut tersangka merupakan laki-laki tak berguna.

“Jadi sering dikata-katain sama perempuan ini, atau korban, laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus,” kata Agus.

Akhirnya, kata Agus, pelaku naik pitam, korban ditindih, setelah ditindih korban dicekik. “Korban meronta lalu kedua kakinya dijepit. kemudian ditutup menggunakan bantal kurang lebih 30 menit (hingga korban tak bergerak lagi),” katanya.

Agus mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motor korban, perhiasan korban, yang dibawa pelaku, bantal yang digunakan untuk membekap, selimut dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 338 dan atau 365 ayat 3, KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*