TASIKMALAYA – Pasangan suami istri digerebek Polisi di sebuah vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020). Keduanya ditangkap karena menjalankan bisnis haram, jualan sabu-sabu. Keduanya, diduga sebagai bandar. Saat penangkapan, istri si bandar menjerit histeris, enggan dipisahkan dari suaminya.
Penangkapan terjadi pada sore hari. Pasutri bandar sabu itu adalah F (40) dan Kr (32/istri). Tak ada perlawanan saat ditangkap. Namun sang istri menjerit-jerit histeris.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 70,6 gram dan barang bukti lainnya. Keduanya diduga menggunakan vila tersebut sebagai tempat bertransaksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, menyebut aksi penggerebekan bandar sabu itu berawal dari informasi warga. “Kami melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari warga bahwa di tempat itu diduga dijadikan transaksi narkoba,” ujar Anom, saat merilis kasus tersebut di ruang Satresnarkoba.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, di salah satu kamar vila mewah itu, kata Kapolres, ada lelaki dan perempuan mencurigakan diduga membawa sabu.

“Khawatir kedua tersangka keburu kabur, petugas lapangan segera berkoordinasi dengan tim gabungan, dan akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Anom.
Kedua tersangka tak bisa berkelit karena barang bukti ada di sekitar mereka. Keduanya, kata Anom, ternyata pasangan suami istri. Yakni F ,(40) dan istrinya, Kr (32). Keduanya warga Tasikmalaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bungkus plastik kecil-kecil sabu, bungkus agak besar juga berisi sabu, dua HP dan buku tabungan, alat isap sabu serta sejumlah stik plastik untuk menyedot minuman. (*)