BANDUNG – Dear warga Kota Bandung, sekarang Anda sudah bisa makan dan nongkrong lagi di kafe atau restoran, tapi dengan syarat. Apa tuh?
Seperti termuat dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 dan 29 tahun 2020, syaratnya sebagai berikut:
Dalam Perwal itu, rumah makan, restoran dan cafe di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi dan melayani makan di tempat (dine in) mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Perwal yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu, bertepatan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung hingga 12 Juni 2020.
Dalam Perwal itu juga disebutkan, pengunjung rumah makan, kafe atau restoran diberi waktu selama 60 menit berada di tempat makan.
Jam operasional tersebut, juga berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away).
Selain itu, dalam perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini dituliskan bahwa jumlah pengunjung yang makan di tempat hanya boleh 30 persen dari kapasitasnya dan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
“Sektor yang diberikan pelonggaran seperti cafe, rumah makan, restoran baru boleh membuka opersionalnya paling cepat pada 2 Juni 2020,” kata Kabag Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, Senin (1/6/2020). (*)