BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian di sebuah Minimarket Alfamart yang berada di Kampung Rawakuda RT007/RW008, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa pencurian itu, terjadi pada Kamis (07/01/2020) lalu yang dilakukan kelima tersangka, yakni MF alias AR (25), As (21), R alias E (22), RY (22), dan DM (22).
Identitas para tersangka didapat dari informasi serta kesaksian para saksi dilokasi dan disekitar lokasi yang mengenali salah satu tersangka.
“Keberhasilan Jajaran Polsek Kedungwaringin menangkap para tersangka ini berawal dari sebuah informasi, orang yang diduga merupakan para pelaku kejahatan pencurian tersebut,” beber Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, Jum’at (29/05/2020) malam.

Berbekal informasi itu, sambung AKBP Rickson, yang kemudian didalami serta dikorfirmasi kepada para saksi di tempat kejadian perkara (TKP) maupun sekitar TKP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MF kemudian disusul keempat tersangka lainnya.
Diungkapkannya, motif para tersangka adalah faktor ekonomi, kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil yang disesuaikan dengan peran dan tugasnya.
“Target sasaran para tersangka adalah Minimarket Alfamart yang sudah tutup jam operasional dengan pengamanan yang lemah,” ungkapnya.
Dari kelimanya, tersangka MF alias AR merupakan seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Kabupaten Karawang sekaligus otak dari aksi pencurian kali ini.
Tersangka mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di beberapa Alfamart wilayah Bekasi dan Karawang bersama keempat tersangka diantaranya di Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara serta Karawang.
“Salah satunya mengaku, motif dari tindak pencurian yang dilakukan adalah guna menambah penghasilan kesehariannya sebagai bank keliling yang dirasa kurang,” tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, empat buah handphone, serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Selain itu, kerugian material yang dialami minimarket yang berada di Rawakuda, Kecamatan Kedungwaringin, mencapai kurang lebih Rp37 juta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Jar)