CIREBON – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) episode II di Kabupaten Cirebon, pemkab setempat akan menambah check point, terutama di sejumlah kecamatan yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
“PSBB tahap dua di Kabupaten Cirebon itu berlangsung pada 20 – 29 Mei 2020. Pemkab akan menambah jumlah check point, di sejumlah kecamatan yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19,” ujar Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, Selasa (19/5/2020).
Ada tujuh kecamatan yang masuk dalam zona merah di Kabupaten Cirebon. Yakni, Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong, dan Palimanan.
“Bukan tanpa alasan mengenai ditetapkannya kecamatan-kecamatan itu sebagai zona merah. Pasalnya, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon berasal dari tujuh kecamatan itu,” lanjut Nanan.
Teknis operasional check point di zona merah itu, kata Nanan, akan diatur dalam surat keputusan Bupati Cirebon.
“Saat ini surat keputusan itu tengah dibahas agar bisa disahkan secepatnya,” katanya. (red)