BALI – Kasus penjualan surat sehat aspal di Pelabuhan Gilimanuk, Bali berlanjut. Polisi, ringkus tujuh penjual surat keterangan sehat aspal itu.
Ketujuh penjual surat sehat aspal itu adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni F (25), Putu EA (31), Ferdinand MN (35), Putu Bagus SP (20), dan Surya Wira HP (30).
“Sebelumnya kami menangkap empat pelaku. Kemudian tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap,” Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020) siang.
Surat keterangan palsu itu dijual kepada para pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Para pelaku, memanfaatkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangangan Covid-19.
“Mereka membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk,” lanjut Syamsi.
Berawal dari postingan yang viral di Facebook, tentang penjual surat keterangan sehat palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (12/5/2020). Berbekal kabar itu, polisi mengamankan Widodo, Ivan, Roni, dan Putu.
Widodo mendapatkan blanko surat kesehatan kosong di jalan dekat Pelabuhan Gilimanuk. Ia lalu menggandakan dan menjual surat palsu itu ke Ivan, Roni, dan Putu seharga Rp 25.000.
Tiga pelaku terakhir menjual surat tersebut seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000. Selanjutnya, polisi menangkap Ferdinand MN, Putu Bagus, dan Surya.
Penangkapan kedua ini bermula dari adanya informasi transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk.
Sesaat sebelum membekuk Ferdinand, polisi melihat pelaku sedang membagikan surat keterangan sehat kepada penumpang mobil travel.
Kepada polisi, Ferdinand mengaku mendapatkan surat itu dari Putu Bagus dan Surya. Surya yang membuat dan mengedit surat keterangan palsu itu. Putu Bagus yang menggandakannya.
Semua pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter palsu.