BEKASI – Nurhasan (47), Warga Kampung Kosambi Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani mengeluhkan kelakuan oknum RT (NN) yang memungut biaya Rp25 ribu untuk bantuan terdampak covid-19 yang diterimanya dari Pemkab Bekasi.
Bantuan yang disalurkan melalui desa tersebut kata Nurhasan dipungut biaya oleh RT dengan alasan untuk membeli materai.
“Saya terima bantuan melalui desa dan masih terbungkus dus, bertuliskan bantuan dari Kabupaten Bekasi. Nah, paginya istri saya dimintai uang oleh RT, Rp25 ribu. Uang tersebut tidak jelas. Alasannya untuk membeli materai, namun pas saya mengambil bantuan saya tidak menandatangani pernyataan di atas materai. Hanya tulisan biasa saja,” jelas Nurhasan.
Saat dikonfirmasi NN menjelaskan jika uang yang dikutipnya merupakan uang lelah atau uang bensin/rokok untuk para RT yang membagikan bantuan.
“Uang itu merupakan inisiatif kami. Ya untuk uang lelah aja, atau istilahnya uang bensin,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Rusdi Azis mengatakan pihaknya tidak pernah menganjurkan ataupun menyarankan adanya pungutan apapun terkait penyaluran tersebut ke warga.
“Kami sama sekali tidak menganjurkan apalagi menyarankan kepada pihak desa untuk melakukan pungutan ataupun sejenisnya. Kami berharap bantuan ini sampai ke penerima dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan jika dalam pelaksanaan penyaluran bantuan ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan hal yang tidak pantas.
“Padahal situasi masyarakat sedang membutuhkan bantuan akibat terdampak pandemi Covid-19,” tandasnya.
Terpisah, Pekerja Sosial Mandiri (PSM) Desa Banjarsari, Dio saat ditemui di kediamannya, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi untuk pemotongan terhadap bantuan tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan ataupun mengintruksikan kepada para petugas atau RT untuk mengutip warga yang menerima bantuan covid-19 dari Pemkab Bekasi,” ujarnya. Masih kata Dio, Desa Banjarsari mendapat bantuan dari Pemkab sebanyak 205, dari total 500 an yang diajukan.
Untuk diketahui, jika benar pemotongan dilakukan merata dari setiap penerima, maka Rp25.000, dikalikan 205 total menjadi Rp5 jutaan. (Red)